TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

“DIDUGA TELAH TERJADI PUNGLI BESAR-BESARAN, “DI SMPN 11 BANDAR LAMPUNG KEPADA WALI MURID, MELANGGAR PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE”

BANDAR LAMPUNG-TABIRNEWS-TN–Dugaan Pungli yang berkedok sumbangan dari wali murid Reguler di SMPN 11 BANDAR LAMPUNG, dengan surat edaran kepada wali murid,yang mengatasnamakan komite dan berisikan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, sangat bertolak belakang.

Menurut: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KOMITE SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB),

Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pasal 10..
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan

Pasal 11..
(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;

Pasal 12..
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;

g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

“Surat edaran yang berisikan pernyataan persetujuan yang dibuat oleh pihak sekolah untuk wali murid, bahwa wali murid setuju untuk membayar uang sebesar, Kls 7 Rp 2.500.000;. Kls 8 Rp 3.000.000;. Kls 9 Rp 3.200.000;. Untuk murid Reguler, Kepada sekolah, bahkan ada beberapa murid yang mendapatkan intimidasi dari guru, bahwa apabila mereka belum melunasi uang tersebut maka mereka tidak akan diberikan nomor ulangan, mit semester atau ujian.

Sedangkan untuk murid billing/murid tidak mampu, membayar iyuran mushola sebesar Rp 200.000;. Per murid.

“Menurut nara sumber tidak lain adalah wali murid SMPN 11 BANDAR LAMPUNG merasa keberatan dengan adanya pembayaran pungli tersebut, “Saya ini berpenghasilan tidak tetap mas, masak smp sudah harus membayar sebesar itu, dan guna uang itupun tidak jelas, jadi saya mengharapkan kepada dinas terkait agar dapat mengkaji ulang pembayaran tersebut,

Apalagi anak kami di tekan dengan bahasa apa bila belum melunasi uang itu maka anak kami tidak mendapatkan nomor untuk ulangan, itu menjadi beban kami mas”. Jelasnya.

Kepada disdikbud Kota Bandar Lampung dan Kepada Wali Kota Bandar Lampung agar dapat menindaklanjuti terkait dugaan PUNGLI di SMPN 11 BANDAR LAMPUNG yang meresahkan wali murid, dan juga agar hal serupa tidak menjamur ke sekolah lain.

LAPORAN : (ABDULLAH TABIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *