“PARIPURNA DPRD PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL KERJA PANITIA KHUSUS (PANSUS) PEMILIHAN KEPALA PEKON SERENTAK KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2020”

BREAKING NEWS–TANGGAMUS–Tabirnews.com–DPRD Kab. Tanggamus menggelar Paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (PANSUS) pemilihan kepala Pekon (Pilkakon)serentak kabupaten Tanggamus tahun 2020. Bertempat diruang rapat utama gedung DPRD Kab. Tanggamus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki ruang rapat Paripurna untuk seluruh peserta rapat baik dari pihak Eksekutif maupun Legisltif. Jum’at (12/6)

Rapat dihadiri oleh 37 anggota Dewan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, SE, Wakil Ketua III Kurnain, S.IP. Dari pihak Eksekutif Hadir Wakil Bupati H A.M Syafi’i, S.Ag mewakili Bupati Tanggamus Yang berhalangan untuk hadir, Para Asisten, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya , jajaran Forkopimda.
Dalam rapat tersebut ketua pansus Yoyok Sulistyo menyampaikan hasil kerja tahap I (satu) pansus Pilkakon serentak tahun 2020 DPRD Kabupaten Tanggamus berupa Kesimpulan hasil pembahasan dan sepuluh rekomendasi dengan dasar aduan permasalahan dari masyarakat para peserta atau bakal calon yang jumlah pendaftarnya lebih dari 5 diantaranya ; Pekon Ampai Kecamatan Limau, Pekon Gunung Dph Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Pekon Sinar Bangun Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Pekon Tanjung Begelung Kecamatan Pulau panggung, Pekon Gunung Tiga kecamatan Ulu Belu, Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip, Pekon Campang Kecamatan Gisting, Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung, Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa, Pekon Wayhalom Kecamatan Gunung Alip, Pekon Waykerap KecamatanSemaka, Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat, Pekon Antar Brak Kecamatan Limau, Pekon Tulung Asahan kecamatan Semaka, pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan.
Dalam laporannya ketua Pansus Yoyok Sulistyo menyampaikan bahwa aduan masyarakat dari Pekon tersebut diatas telah ditampung dan dilakukan pemanggilan terhadap seluruh masyarakat yang mengadukan masalahnya tersebut diruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan terhadap masalah yang diadukan secara jelas dan lengkap, kemudian melakukan konsultasi hukum kepada pihak ahli hukum tata negara di Unuversitas Lampung, lalu dilakukan rapat internal untuk melakukan pembahasan awal dalam rangka mengidentifikasi dan klasifikasi masalah dengan memanggil bagian Tata Pemerintahan Pemda Kabupaten Tanggamus kemudian memanggil panitia Pilkakon serentak tahun 2020.
Dari dasar permasalahan tersebut didapatkan kesimpulan pembahasan bahwa menurut hukum yang ada, Panitia pemilihan Kepala Pekon tingkat Pekon dan Tingkat kabupaten adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan, saling koordinasi dan saling melengkapi dan tidak bekerja sendiri-sendiri sehingga menghindari hilangnya kelengkapan berkas pendukung bakal calon Kepala Pekon. Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten dalam melakukan penilaian dan pengumuman hasil seleksi kurang cermat, sehingga menimbulkan ketidaksamaan dalam memberikan penilaian, sehingga dengan variable penilaian yang sama menghasilkan keputusan yang berbeda. Panitia Pilkakon dinilai kurang cermat dan teliti dalam penelitian bekas bakal calon Kepala Pekon serta tidak tegas dalam pendefinisian dan penilaian berkas. Diharapkan panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten dapat bekerja lebih aktif dan cepat tanggap dalam melihat perkembangan.
Masih dalam laporannya ketua pansus pilkakon Yoyok Sulistyo menyampaikan sepuluh rekomendasi dengan mempertimbangkan rasa keadilan serta kemaslahatan masyarakat Kabupaten Tanggamus yang lebih luas dan khususnya bagi masyarakat pekon yang mengadukan permasalahannya. Kesepuluh rekomendasi tersebut adalah :
Terhadap Pekon Ampai Kecamatan Limau sesua dengan aturan yang berlaku (Undang-undang Kependudukkan), bahwa penilaian umur manusia disesuaikan berdasarkan tanggal lahir, bukan tahun lahir, dan berkaitan dengan peserta pendaftar bakal calon kepala Pekon atas nama Turnaningsih yang telah diumumkan “LULUS” sebagai Bakal calon Kepala pekon oleh pihak Unila dan yang kemudian dibatalkan oleh panitia pilkakon tingkat Kabupaten, maka terhadap masalah tersebut pansus meminta kepada panitia Pilkako Tingkat Kabupaten untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi yang dimuat diminimal 2 (dua) surat kabar harian umum.
Terhadap Pekon gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong sesuai dengan aturan yang berlaku (UU tentang Kependudukan) bahwa umur manusia dihitung disesuaikan berdasarkan tanggal lahir, maka terhadap bakal calon kepala Pekon atas Nama Al Basri yang dilahirkan pada tanggal 5 November 1969 kepada yang bersangkutan masih dikategorikan usia 25-50 tahun dengan score 40, maka pansus merekomendasikan agar dilakukan perbaikan penilaian terhadap berkas Sdr Al basri terkait dengan score usia tersebut dan selanjutnya menetapkan sebagai bakal calon kepala Pekon yang berhak lulus atau tidak lulus dalam seleksi berdasarkan nilai akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
Terhadap Pekon Sinar Bangun kecamatan Bandar Negeri Semuong, karena kesalahan paniti Pilkakon tingkat Pekon dan tingkat kabupaten dalam menyampaikan pengumuman bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai bakal calon kepala Pekon, maka pansus merekomendasikan kepada panitia pilkakon tingkat Kabupaten untuk melakukan perbaikan pengumpulan berkas persyaratan dan melakukan verifikasi serta penilaian ulang terhadap berkas kepada semua bakal calon Kepala pekon yang telah mendaftar dan selanjutnya menetapkan kembali sebagai calon kepala Pekon yang berhak lulus atau tidak lulus dalam seleksi berdasarkan nilai akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
Terhadap Pekon tanjung Begelung Kecamatan Pulau Panggung dan Pekon Gunung Tiga kecamatan ulu Belu, berdasarkan hasil kerja pansus bahwa bakal calon kepala Pekon Atas Nama M. Rafe’i dari Pekon Tanjung Begelung Kecamatan Pulau panggung dan berkas atas nama Malik Ibrahim dari Pekon gunung Tiga kecamatan Ulu Belu dinyatakan LENGKAP, (sesuai dengan arsip berkas yang ada di panitia pilkakon tingkat pekon, ditingkat kecamatan dan arsip masing-masing calon tersebut) maka terhadap kedua bakal calon tersebut pansus merekomendasikan agar panitia pilkakon tingkat Kabupaten menerima surat keterangan pengalaman kerja yang bersangkutan kembali dan melakukan penilaian ulang berdasarkan score yang ditentukan, selanjutnya menetapkan sebagai calon kepala pekon yang berhak lulus atau tidak lulus berdasarkan nilai akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
Terhadap Pekon Sukaraja, karena bakal calon kepala pekon atas nama Raidalina saat mendaftar di panitia pilkakon tingkat pekon menggunakan ijazah SPG Muhammadyah yang tiak bisa ditunjukkan ijazah aslinya dan hanya menunjukkan surat keterangan penggati ijazah yang tidak sah maka terhadap bakal calon kepala pekon atas nama Raidalina tersebut kami pansus pilkakon serentak 2020 merekomendasikan agar bakal calon kepala pekon tersebut dilakukan ANULIR atau DIBATALKAN, selanjutnya meminta verifikasi ulang terhadap persyaratan semua bakal calon kepala pekon yang telah mendaftar sebelumnnya (selain Saudari. Raidalina) dan selanjutnya menetapkan sebagai calon kepala pekon yang berhak dipilih oleh warga pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip. Selanjutnya pensus meminta kepada Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten melakukan pengecekan terhadap keabsahan ijazah yang dipergunakan sdri. Raidalina pada pihak yang berwenang.
Terhadap Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan dan Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka, dimana dalam proses pemberkasan soal ijazah yang dipergunakan terjadi adanya kejanggalan, maka pansus merekomendasikan kepada panitia pilkakon tingkat kabupaten melakukan pengecekan terhadap keabsahan ijazah yang dipakai oleh sdr. Misno bakal calon kepala pekon, Pekon Sinar Jawa dan sdr.Pardi bakal calon kepala pekon, Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka.
Terhadap Pekon Campang Kecamatan Gisting dimana dalam proses seleksi penilaian berkas bakal calon kepala pekon An.Sujoko, dimana lampiran surat pengalaman kerja yang bersangkutan karena ada kesalahan penulisan istilah yang seharusnya kepala dusun tertulis ketua Rw, maka terhadap masalah tersebut Pansus merekomendasikan untuk dilakukan penilaian ulang terhadap berkas semua bakal calon yang telah mendaftar dan ditetapkan kembali bakal calon kepala pekon yang berhak lulus atau tidak lulus dalam seleksi penilaian berkas dan penilaian ahir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
Pansus merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus Cq. Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang telah kami sebutkan diatas (point 1-6) dalam masa penundaan tahapan pilkakon yang saat ini sedang berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka covid 19 ini,sehingga tidak akan mengganggu tahapan yang akan dimulai kembali pasca covid 19.
Terhadap beberapa pekon yang direkomendasikan tersebut diatas, agar panitia pilkakon tingkat kabupaten segera menetapkan kembali Baal Calon Kepala Pekon yang berhak dipilih oleh warga masyarakat pekon setempat sesuai dengan jadwal dan tahapan yang dijalankan pasca covid 19.
Pansus Pilkakon Serentak 2020 merekomendasikan agar Pelaksanaan Pilkakon serentak 2020 Kabupaten Tanggamus dilaksanakan secepatnya, dengan melihat kondisi New Normal yang jika memungkinkan sebaiknya dilaksanakan pada bulan Juli atau Agustus 2020.

Menutup penyampaian laporannya Ketua Pansus Yoyok Sulistyo menyampaikan bahwa rekomendasi kerja tahap I (pertama) pansus pilkakon serentak 2020 Kabupaten tanggamus ini berlaku sampai tahapan penetapan bakal calon kepala pekon dan pengumuman penetapan bakal calon kepala pekon kepada masyarakat.
Ditempat yang sama dalam tanggapannya Wakil Bupati Tanggamus H. AM Syafi’i, S.Ag atas nama pribadi dan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus mengucapkan Minal Aidhin Walfaidhin kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus serta ucapan terimakasih serta apresiasi atas kerjasamanya kepada Pansus Pilkakon yang telah bekerja keras menyelesaikan tahapan kegiatan ini, Wabup menyampaikan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari Pansus sebagai bentuk respon pemerintah daerah. Wabup Juga berharap badai Covid-19 ini segera berlalu dan dicabut dari muka bumi. Pungkas Wabup.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *