TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

“Keterbukaan Informasi Publik, Profesionalisme Jurnalis dan Pemberantasan Hoaks”

 

SUKABUMI, Tabirnews.com – Arus informasi dan perkembangan teknologi di dunia digital yang begitu pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat. Namun sayang disisi lain perkembangan teknologi informasi ini justru menimbulkan persoalan tersendiri. Banyak informasi yang beredar dengan cepat dan luas, tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenenarannya alias hoaks.

Ada banyak faktor yang membuat masyarakat menjadi korban penyebaran hoaks.

“Lawan Hoaks dengan Keterbukaan Informasi Publik”, media arus utama sebagai institusi pers yang profesional harus mampu mengambil peran utama dalam menyampaikan informasi secara benar, sehingga masyarakat memiliki referensi yang jelas dalam mengkonsumsi informasi.

Profesionalisme media dan para jurnalis dalam membuat karya jurnalistik akan menjadi senjata yang ampuh untuk memerangi penyebaran hoaks. Dimana setiap karya jurnalistik yang dibuat harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, tidak berpihak, berimbang dan ditujukan untuk kepentingan orang banyak.

Hoaks dibuat oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab, untuk tujuan-tujuan tertentu, kemudian disebarkan melalui situs online, media sosial serta applikasi percakapan. Ciri-ciri berita hoaks banyak dimuat di situs online yang tidak mencantumkan alamat redaksi dan penanggungjawabnya. Begitu juga di media sosial, hoaks awalnya diunggah oleh akun-akun yang tidak jelas identitasnya atau menggunakan samaran, kemudian disebar oleh pengguna media sosial lainnya yang terperdaya oleh informasi hoaks tersebut.

Situasi ini tentu harus disikapi secara serius oleh semua pihak. Selain pers, institusi pemerintah juga harus mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengatasi penyebaran hoaks yang kian masif. Mengingat hoaks juga banyak menyerang pemerintah.

Keterbukaan informasi publik bisa digunakan sebagai sarana mengklarifikasi secara jujur dan terbuka berbagai informasi hoaks yang banyak menyudutkan pemerintah. Cara seperti ini diyakini bisa meredam berbagai berita bohong yang selama ini beredar luas.

Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah semestinya menyediakan kemudahaan akses data dan informasi bagi publik, sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kemudahaan akses data dan informasi, diharapkan bisa mendorong publik untuk melakukan cross check dan verifikasi sendiri terhadap berbagai berita bohong yang mendeligitimasi keberadaan negara.

Namun sayang 12 tahun keberadan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, implementasinya belum maksimal. Masyarakat dan pers seringkali masih kesulitan dalam mengakses data dan informasi yang terkait dengan publik di suatu intitusi pemerintah. Cara berpikir birokratis dan tertutup sejumlah pejabat menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008.

Oleh karenanya, pemberantasan Hoaks harus menjadi moment perubahan bagi lembaga publik untuk lebih terbuka dan transparan. Dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses data dan informasi publik maka diharapkan akan terus terbangun tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan demikian masyarakat tidak akan mudah terpengaruh oleh berbagai informasi hoaks yang menyudutkan

LAPORAN KHUSUS : “Jibril Alghojali”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *