BREAKINGNEWS, HUKUM DAN KRIMINALITAS, Lampung Utara, Tabirnews.com- Penyidik tindak pidana umum Polres Lampung Utara akan kembali memanggil dua saksi korban atas dugaan tipu gelap yang di duga mengarah kepada oknum ketua kelompok usaha mikro kecil madani (Bank mekar) warga desa mulang maya bernama Nurlaili alias (Nunung) ,” Jum’at, 2/7/2021.
Kronologis rialisasi kucuran dana bantuan Presiden Republik Indonesia salah satu Program strategis Pemerintah untuk pemulihan ekonomi secara nasional bagi pelaku usaha produktif yang terdampak dari pandemi covid19.”
BLT- UMKM seharusnya di terima peserta yang lolos terverifikasi pada tahap satu sebesar 2,400, (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan tahap ke dua sebesar 1,200,(satu juta dua ratus ribu rupiah).
Pakta kejadian saat akan ada pencarian Buku Rekening BLT-UMKM PNM Mekar yang di berikan oleh petugas Mekar dari Bank Pemerintah BNI Cabang Kotabumi Lampung Utara , dikumpulkan oknum ketua kelompok mekar bernama Nurlaili untuk mencairkan dana secara kolektif atau dengan cara dia-red sendiri.
Seperti disampaikan dua orang korban saat melaporkan peristiwa tersebut di Polres Lampung Utara beberapa minggu yang lalu , pembuktian bahwa dugaan mengarah kepada Nurlaili selaku ketua kelompok Mekar desa mulang maya.
Hal tersebut pernah (dia-red Nurlaili) akui salah satu korban Nurmiyati menerima BLT – UMKM ” Kilahnya ” ada kesalahan Nomor Induk Penduduk NIK – KTP kata Nurlaili saat di adakan rumbuk Pekon di kantor desa mulang maya.
Kejanggalannya lagi bila ada kesalahan NIK-KTP tidak mungkin kartu tabungan dan ATM dari BNI untuk saya bisa terbit, jelas korban.
Masih dengan Nurmiyati korban, buku tabungan yang sebelumnya, di pegang oleh dia ketua kelompok kami, pada hari ini Senin, 6/2021 ATM baru Nurlaili berikan pada saya.
“Setelah saya lakukan cek saldo pakai di ATM Bank BNI Kotabumi , ternyata saya juga telah mendapat bantuan tahap ke dua sebesar 1,200,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tapi “Saldo” sudah tinggal 369 tiga ratus enam sembilan rupiah , bebernya.
Dengan pristiwa yang saya alami maka pada saat itu saya laporkan di Polres Lampung Utara, dan menurut kabar Nurlaili sudah di panggil satu kali oleh penyidik Polres Lampung Utara ,” tutupnya.
Hal serupa terjadi pada salah satu peserta BLT-UMKM bernama Kaisah yang masih satu kelompok di ketuai Nurlaili , mengalami nasib sama BLT-UMKM tahap ke dua juta lenyap dari saldo rekening tabungan, sebelumnya juga buku tabungan dan ATM di pegang oleh Nurlaili,” ujarnya.
Lanjut Kaisah dia juga membeberkan terkait dengan pemotongan dana 400, (empat ratus ribu rupiah) per / satu/ peserta penerima BLT-UMKM dengan jumlah peserta penerima BLT-UMKM 17 orang, dengan dalih untuk membagikan kepada 13 orang yang tidak menerima bantuan.
Namun uang yang di potong dari kami oleh Nurlaili tidak dia bagikan kepada kawan kami 13 orang , dengan kejadian ini juga kami tidak menerima , kami sudah merasa di tipu atau di bohongi oleh Nurlaili , yang menpunyai niatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan kami selaku penerima BLT-UMKM dan termasuk merugikan keuangan negara, yang bertujuan untuk menberikan bantuan agar ada nilai azas manfaat.
Maka kami berharap kepada Kepolisian Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku di hawatirkan dia akan melahirkan diri dan menghilangkan barang bukti,” tukasnya,
LAPORAN TEAM
