BREAKINGNEWS, LAMTENG, Tabirnews.com– Diduga Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN ) pemerintah kabupaten Lampung Tengah, berinisial YHG yang bertugas di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air. Telah berbuat mesum terhadap wanita EG pada bulan maret 2021 yang lalu dan mengakibatkan EG telah melahirkan anak berjenis kelamin perempuan dalam usia ± 2 bulan, Jum’at 13 Mei 2022.
Peristiwa kejadian , yaitu pada tanggal 23 maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB ,bertempat di Dusun Kampung Indra Putra Subing, YHG memaksa berbuat asusila dan persetubuhan tehadap EG dikamar kosnya.EG sempat menolak, namun karena dipaksakan dengan tenaga luar biasa , maka EG tak berdaya melawan YHG.
Setelah sesaat berbuat asusila dengan EG. Lalu EG bertanya, mengapa anda lakukan ini pada saya. Saya kan baru selesai mentruasi, dan jika saya hamil bagaimana…?? Jawaban YHG , dengan suara ringan ‘ jika ada kejadian dengan dirimu, saya akan bertanggung jawab,’ ucap YHG, Dengan keseriusannya.
Ringkasnya, setelah usia kandungan sudah mencapai 7 ( Tujuh) bulan berjalan, yaitu pada bulan oktober 2021 ,YHG akan menepati omongannya yaitu akan menikahi EG, Kemudian beberapa syarat untuk nikah ,semua persyaratan sudah dipenuhi oleh YHG dan EG.
Namun mirisnya, dalam menentukan dan pelaksanaan Pernikahan , EG terbentur wali nikah, maka EG mengajukan permohonan ke pihak Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk mendapat Penetapan Wali Adhal.
Setelah memasuki jadwal persidangan di pengadilan agama Gunung Sugih, Tanpa di duga-duga, dalam ruangan persidangan atas pemeriksaan hakim sidang, YHG menyatakan menolak jadi calon suami EG. Sehingga Permohonan EG tidak dapat diterima oleh Hakim Sidang dianggap permohonan Obscur Libel, hal ini tertuang dalam putusan Perkara nomor 267/Pdt.G/2021/PA.Gsg tertanggal 08 Desember 2021.
Atas kejadian ini, EG melalui kuasa hukum telah melapor ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, namun laporannya dianggap oleh inspektorat tidak memenuhi syarat material, maka laporannnya di kesampingkan, begitu juga hasil koordinasi pada Kanit PPA Polres Lampung Tengah.
Dalam waktu berjalan sekitar akhir bulan Desember 2021, EG telah melahirkan anak berjenis kelam Perempuan. EG tetap menghubungi keluarga YHG, namun keluarga dan YHG tetap tidak mengakui, dan bahkan EG mendesak agar YHG di tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid ) terhadap anak yang sudah dilahirkan, namun YHG tetap menolak dan tak bergeming untuk Tes DNA, sehingga EG kesal dan sangat luar biasa YHG melecehkan harkat dan martabat EG dan keluarga.”Kami kakak beradik memang semua perempuan ,tapi tolong jangan campakkan dan diremehkan kami begitu saja, kami ini juga manusia,” ungkap EG dan keluarganya kesal.
Atas kejadian tersebut EG saat ini menggugat ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah , yaitu dengan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yang dilakukan oleh YHG yaitu melanggar Norma Norma Sosial yang berlaku ditengah Masyarakat , hal ini sdh di daftarkan dalam perkara nomor 15/Pdt.G/2022/PA.Gns tertanggal 18 April 2022. Agenda sidang perdana yaitu pemeriksaan perkara dijadwalkan pada tanggal 12 Mei 2022, namun YHG tidak hadir, atas tidak kehadiran YHG maka hakim , menganjurkan juru sita untuk membuat relaaas panggilan lagi pada YHG , dan sidang ditunda kamis tanggal 19 Mei 2022.
Pada saat awak Media Tabirnews.com mencoba menghubungi YHG melalui pesan WhasApp(WA) dan telpon, Untuk mencoba klarifikasi terkait pemberitaan ini, Namun WA dan Telpon tidak ada satupun jawaban dan klarifikasi dari yang bersangkutan YHG.”Pesan WA di baca centang biru, Namun pesan WA tersebut didiamkan tidak di balas justru WA di blokir..!?
Bersambung, Ikuti Terus Kami Media Cetak Online Tabirnews.com, Kita Akan Kupas Tuntas Tabir Gelap Atas Peristiwa Pilu Yang Menimpa Saudari EG Yang Terzolimi Ini, Agar Keadilan Dapat di Tegakan Seadil Adilnya di NKRI ini.
LAPORAN KHUSUS RED/TIM TABIRNEWS (TN)
