KESEHATAN
Pasalnya, surat perijinan praktek oknum dokter tersebut tidak nampak terlihat tertera di plang papan plang nama.
“Oknum dokter tersebut buka jam prakteknya setiap hari mas, Buka dari pagi jam 8 : 00 WIB sampai dengan selesai,” terangnya kepada awak media Tabirnews.com.
Ruang praktek oknum dokter tersebut tempatnya sempit mas, Banyak para pasien sampai nunggu duduk diluar, Para pasien pada gak kebagian tempat duduk di ruang tunggu,” terangnya.
Dilain tempat, Pada saat di konfirmasikan terkait hal perijinan praktek oknum dokter melalui via WA (WhatsApp) kamis 5 Febuari 2026, Mengenai papan plang praktek yang mana tidak nampak tertera atau tidak ada nomor SK perijinan dari Dinas Kesehatan setempat tidak tercamtum, Jawaban dari oknum dokter tersebut, papan plang praktek itu sudah lama mas, Papan plang praktek yang baru belum ada,” ucapnya melalui via WA (WhatsApp).
Perlu diketahui bersama, Untuk membuka praktek dokter kandungan (dokter spesialis obstetri dan ginekologi), baik mandiri maupun di faskes, diatur oleh pemerintah pusat melalui regulasi kesehatan.
Dengan teknis pelaksanaan di dinas kesehatan daerah setempat, Tidak ada larangan spesifik mengenai praktek setiap hari. Asalkan memenuhi syarat administrasi, tempat, dan beban kerja,
Berikut adalah poin-poin penting aturan dan izin terkait praktek dokter spesialis kandungan :
2. Syarat Utama Membuka Praktek
Surat Izin Praktik (SIP) : Bukti tertulis resmi dari pemerintah, Tempat praktek yang Memenuhi Syarat, diantaranya ruangan praktek harus terverifikasi, bersih, memiliki akses air mengalir, dan standar teknis sesuai.
3. Aturan Mengenai Jumlah dan waktu praktek
Konsep 1 SIP = 1 Tempat: Aturan terbaru menegaskan satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktek spesifik.
4. Prosedur Izin praktek mandiri, mengajukan permohonan SIP ke Dinas Kesehatan/DPMPTSP setempat.
Ikuti terus kami media Cetak Online Tabirnews.com, Apakah tanggapan dari Dinas Kesehatan setempat khususnya Diwilayah Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan perijinan praktek oknum dokter ini…!??
Laporan Khusus : Indra S /Tim Investigasi Oku Timur
