TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

KESEHATAN

OKU TIMUR, SUMSEL,Tabirnews.com,–  Praktek oknum  dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang diketahui berisinial HS, Yang berlokasi terletak di desa Gemawang Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan, Surat perijinan praktek oknum patut dipertanyakan kejelasannya.

Pasalnya, surat perijinan praktek oknum dokter tersebut tidak nampak terlihat tertera di plang papan plang nama.

Pada saat dikonfirmasi terkait perijinan oleh salah satu warga desa Gemawang Oku Timur, yang mana beliau enggan disebutkan namanya dalam penulisan pemberitaan di media Tabirnews.com ini mengatakan,

“Oknum dokter tersebut buka jam prakteknya setiap hari mas, Buka dari pagi jam 8 : 00 WIB  sampai dengan selesai,” terangnya kepada awak media Tabirnews.com.

Nampak terlihat ramai sekali pasien oknum dokter tersebut, Pasien sampai banyak sekali yang mengantri mas,” ucapnya.

Ruang praktek oknum dokter tersebut tempatnya sempit mas, Banyak para pasien  sampai nunggu duduk diluar, Para pasien pada gak kebagian tempat duduk di ruang tunggu,” terangnya.

Dilain tempat, Pada saat di konfirmasikan terkait hal perijinan praktek oknum dokter melalui via WA (WhatsApp) kamis 5 Febuari 2026, Mengenai papan plang praktek yang mana tidak nampak tertera atau tidak ada nomor SK perijinan dari Dinas Kesehatan setempat tidak tercamtum, Jawaban dari oknum dokter tersebut, papan plang praktek itu sudah lama mas, Papan plang praktek yang baru belum ada,” ucapnya melalui via WA (WhatsApp).

 

Perlu diketahui bersama, Untuk membuka praktek dokter kandungan (dokter spesialis obstetri dan ginekologi), baik mandiri maupun di faskes, diatur oleh pemerintah pusat melalui regulasi kesehatan.

Dengan teknis pelaksanaan di dinas kesehatan daerah setempat, Tidak ada larangan spesifik mengenai praktek setiap hari. Asalkan memenuhi syarat administrasi, tempat, dan beban kerja,

Berikut adalah poin-poin penting aturan dan izin terkait praktek dokter spesialis kandungan :

1. Dasar Hukum dan Aturan Utama UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan & PP terkait : Mengatur perizinan tenaga medis.
Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011 : Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran.
PP No. 28 Tahun 2024: Peraturan turunan terbaru UU Kesehatan.

2. Syarat Utama Membuka Praktek

Untuk membuka praktek, dokter wajib memiliki:
Surat Tanda Register (STR), Bukti lulus uji kompetensi.

Surat Izin Praktik (SIP) : Bukti tertulis resmi dari pemerintah, Tempat praktek yang Memenuhi Syarat, diantaranya ruangan praktek harus terverifikasi, bersih, memiliki akses air mengalir, dan standar teknis sesuai.

3. Aturan Mengenai Jumlah dan waktu praktek

Batas tempat praktek : Dokter spesialis (termasuk kandungan) diperbolehkan praktek maksimal di 3 (tiga) tempat.
SIP per tempat, Jika praktek di 3 tempat, harus memiliki 3 SIP berbeda.

Konsep 1 SIP = 1 Tempat: Aturan terbaru menegaskan satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktek spesifik.

Jam praktek, Pemerintah tidak mengatur kaku harus berapa hari, namun praktik harus dilaporkan dan diverifikasi jam operasionalnya saat pengajuan SIP.

4. Prosedur Izin praktek mandiri, mengajukan permohonan SIP ke Dinas Kesehatan/DPMPTSP setempat.

Melampirkan rekomendasi organisasi profesi (IDI/POGI).
Catatan : aturan terbaru SE HK0201 MKES nomor 6 tahun 2024 menyederhanakan ini, namun verifikasi tempat tetap wajib, Verifikasi tempat praktek (kesesuaian ruangan, standar alat),” pungkasnya.

Ikuti terus kami media Cetak Online Tabirnews.com, Apakah tanggapan dari Dinas Kesehatan setempat khususnya Diwilayah Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan perijinan praktek oknum dokter ini…!??

Bersambung..

Laporan Khusus : Indra S /Tim Investigasi Oku Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *