Babe Baca berita
BREAKINGNEWS
LAMPUNG TENGAH – (TABIRNEWS.COM),- Kondisi birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah kini berada dalam sorotan tajam. Situasi ini mencuat setelah belum ada nya kejelasan terkait sanksi disiplin Yasir Asromi selaku Sekwan DPRD, mengingat Inspektorat sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BKPSDM untuk di berlakukan nya sanksi disiplin kepada Yasir yang telah terbukti tidak pernah berada di kantor.
Kini sang pelapor Hidayat meminta kejelasan terkait tindak lanjut sanksi nya seperti apa, namun sayang Plt Kaban BKPSDM (Toheran) seperti mengelur waktu dan tanpa kejelasan terkesan melindungi dan menutupi sesuatu. Hidayat pun selaku pelapor mengeluhkan bahwa diri nya selalau di berikan janji – janji palsu dari minggu ke minggu hingga berbulan.
Hidayat menjelaskan kepada awak media sebenar nya ada apa dengan yasir (Sekwan DPRD), ada apa dengan BKPSDM Lampung Tengah, saya selaku pelapor tidak berharap apapun hanya berharap BKPSDM jadi wasit yang baik dan adil karna penyidik, “ menurut nya” Inspektorat sudah jelas merekomendasikan sanksi disiplin. Jadi timbul pertnyaan apa yang sudah di berikan yasir (Sekwan DPRD) sehingga BKPSDM terkesan mengulur waktu,” Ungkapnya.
Lanjut Hidayat “saya seharusnya di penghargaan oleh BKPSDM karna telah menyukupi alat bukti laporan, bukan nya di abaikan. inilah indikasi bobrok nya birokrasi yang ada di Lampung Tengah. Saya tidak perduli apapun sanksi nya asalkan ada Surat Keputusan (SK), apa sanksi yang akan di berikan kepada yasir (Sekwan DPRD) kok ruwet sekali, berarti ada indikasi pembiaran dari BKPSDM nya, mengingat di Lampung Tengah anggaran APBD haya habis untuk belanja pegawai tapi kenyataan nya pegawai (ASN) banyak yang jarang berada di kantor tetapi tukin nya tetap jojong,”Tegasnya.
Diwaktu yang bersamaan awak media coba menghubungi Plt Kaban BKPSDM Toheran melalu pesan whatsap mendapatkan keterangan :
Senen ja temui widi, Td sy ktemu bpt, Ya, sy msh otw jkt, Senen ya, Sy gk pegang, Ok dinda sy otw ke jkt.
Diri nya beralasan sedang jalan ke jakarta meminta hari senin datang saja ke kantor menemui staf nya Widi.
Dilain sisi menurut Irbansus kepada pelapor, diri nya sudah memperoses sesuai aduan dari tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 12 Januari 2026.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada informasi pasti terkait sanksi disiplin apa yang akan di jatukan kepada Yasir selaku Sekwan DPRD Lampung Tengah. (Tim-Red)
