Bungo, tabirnews.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda lainnya, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Senin (28/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bungo, H. Pardinan, S.M., didampingi Ketua DPRD Bungo M. Adani, Wakil Bupati Bungo Ust. Tri Wahyu Hidayat, Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, para camat serta unsur vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, H. Pardinan mengatakan penyampaian jawaban pemerintah daerah merupakan tahapan lanjutan setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap perubahan APBD 2026.
Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda, dilanjutkan dengan tanggapan dan atau jawaban Bupati selaku kepala pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Bungo,” ujar H. Pardinan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Ust. Tri Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pertanyaan, saran, pendapat hingga kritik terhadap rancangan perubahan APBD 2026.
Ia menjelaskan, setelah mencermati materi pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi, terdapat sejumlah pertanyaan dan masukan dengan substansi yang relatif sama. Karena itu, pemerintah daerah mengelompokkan jawaban berdasarkan isu strategis agar pembahasan tidak berulang.
“Setelah kami cermati materi pandangan umum anggota dewan yang terhormat, cukup banyak pertanyaan, saran, pendapat dan kritikan antarfraksi yang memiliki kesamaan substansi,” kata Tri Wahyu.
Kondisi Fiskal Bungo Jadi Perhatian
Salah satu persoalan utama yang dijawab pemerintah daerah adalah kondisi fiskal Kabupaten Bungo dalam perubahan APBD 2026.
Tri Wahyu menyebutkan, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp1,345 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp1,414 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang terutama bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah memastikan penutupan selisih tersebut tidak dilakukan melalui penambahan utang baru.
Kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga kas daerah, menyelesaikan kewajiban yang sah, melindungi pelayanan dasar dan belanja wajib, serta memastikan program yang dijalankan benar-benar siap dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Terkait SiLPA sekitar Rp68,835 miliar, Tri Wahyu menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil akhir seluruh transaksi APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dimaknai hanya sebagai akibat rendahnya serapan anggaran.
Pemerintah daerah akan melakukan klasifikasi berdasarkan sumber dana dan status penggunaannya, termasuk dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban yang sah, pelayanan dasar maupun kegiatan prioritas yang siap dilaksanakan.
Rencana Pinjaman Daerah Dihapus
Hal lain yang menjadi perhatian dalam jawaban pemerintah daerah adalah penghapusan rencana pinjaman daerah sekitar Rp106,426 miliar.
Tri Wahyu mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, biaya pembiayaan, kesiapan proyek serta risiko kewajiban pada tahun-tahun berikutnya.
“Pembangunan yang menjadi prioritas tetap dilaksanakan, tetapi dipertahankan sesuai kemampuan fiskal. Sementara kegiatan yang belum siap atau tidak sesuai kemampuan fiskal akan dirasionalisasi, ditunda atau dijadwalkan kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan, penghapusan rencana pinjaman bukan berarti menghentikan pembangunan, melainkan menyesuaikan pelaksanaan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah yang nyata.
Seragam Sekolah Gratis Tetap Dianggarkan
Pemerintah daerah juga memberikan.(fs)
