TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

BUNGO, TABIRNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah Ranperda lainnya.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Sabtu (26/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bungo, H. Pardinan, S.M., didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, S.H., M.Kn.

Turut hadir Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, para asisten, kepala bagian, camat, serta sejumlah undangan lainnya.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian sejumlah dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bungo kepada DPRD. Di antaranya surat Bupati Bungo tanggal 21 September 2026 mengenai penyampaian Rancangan Perda APBD serta perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, rapat juga menindaklanjuti surat Bupati Bungo terkait penyampaian sejumlah rancangan peraturan daerah serta Berita Acara Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 22 September 2026 tentang penjadwalan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Perda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah memiliki kewenangan mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Sementara itu, fungsi anggaran DPRD kabupaten/kota diwujudkan melalui pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah.

Dalam pembahasan sebelumnya di forum Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah memaparkan perkiraan kebutuhan anggaran belanja untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.

TAPD juga menjelaskan sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan belanja tersebut. Secara umum, pendanaan bersumber dari pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Bungo menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Bungo menyampaikan lima kondisi yang menjadi latar belakang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pertama, mengakomodasi kebijakan anggaran yang telah diambil sebelumnya melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2026, termasuk kebijakan efisiensi belanja dan penyesuaian pagu transfer ke daerah.

Kedua, melakukan penyesuaian sumber pendanaan terhadap berbagai program dan kegiatan untuk membiayai kebutuhan belanja pada seluruh organisasi perangkat daerah.

Ketiga, melaksanakan alokasi anggaran yang bersifat mandatori terhadap urusan tertentu pemerintah daerah.

Keempat, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kelima, melakukan pemulihan terhadap kondisi fiskal pada tahun anggaran sebelumnya.

Setelah dilakukan formulasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, postur anggaran dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan sama dengan kesepakatan bersama atas perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam postur tersebut, pendapatan daerah mencapai Rp1,345 triliun lebih, sedangkan belanja daerah menjadi Rp1,414 triliun lebih.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp126,425 miliar mengalami perubahan menjadi sekitar Rp68 miliar lebih.

Salah satu komponen utama perubahan tersebut adalah SiLPA tahun sebelumnya. SiLPA yang semula dianggarkan sekitar Rp20 miliar bertambah sekitar Rp48,345 miliar, sehingga menjadi sekitar Rp68,345 miliar.

Sementara itu, pos pembiayaan utang daerah menjadi Rp0,00, dari sebelumnya dianggarkan sekitar Rp106,426 miliar lebih.

Dengan perubahan tersebut, pembiayaan utang daerah tidak lagi masuk dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.

Setelah penyampaian pengantar, rapat dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah Ranperda lainnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD Kabupaten Bungo. (FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *