TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Tanggamus,Tabir News.com – Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan Lapas 2B yang berlokasi di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, oleh Sohibur Rachman selaku Kalapas yang baru menjabat 2 bulan dan Aparat Kepolisian Polres Tanggamus, menjadi perhatian banyak pihak.

Apalagi barang bukti yang diperoleh tidak tanggung-tanggung, sebanyak 60,43 gram sabu, 1 timbangan digital, 3 pipa kaca/ pirek, 3 unit handphone, 2 alat hisap sabu, 1 bundel plastik klip dan 2,5 butir pil extasi turut diamankan dari seorang Nara Pidana (Napi) dalam perkara Narkoba juga.

Seperti yang ungkapan oleh Ketua LSM-GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. ABD, “saya sangat mengapresiasi kinerja Kalapas yang baru serta aparat Kepolisian Polres Tanggamus, dengan terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan lapas. Dan Dia berharap pengungkapan tersebut, menjadi awal untuk membongkar sindikat Narkoba di Kabupaten Tanggamus ini”.

“Saya mewakili Ketua LSM-GMBI Wilter Lampung, mengapresiasi kenerja Kalapas Kota Agung dan Aparat Kepolisian yang telah mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu di Lapas 2B Way Gelang. Dan hal ini harus ditangani secara serius, sampai oknum-oknum yang terlibat didalamnya tertangkap,” ungkapnya saat diwawancari dikantornya, (25/10)

Dia menambahkan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus di atasi secara serius dan harus melibatkan semua pihak, mulai dari elemen lapisan Masyarakat, Aparat Penegak Hukum bahkan pihak Pemkab Tanggamus sendiri.

“Kami berharap Aparat Kepolisian segera mengungkap siapa-siapa oknum yang terlibat peredaran narkoba di Lapas Kota Agung ini. Dan kami juga meminta supaya pihak Pemkab Tanggamus jangan hanya tutup mata atas kejadian tersebut, segera mengambil upaya untuk mencegah serta mendorong pihak Kepolisian agar terus berupaya membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Tanggamus ini,” ujar Amroni.

Menurut keterangan Kalapas 2B Way Gelang Kabupaten Tanggamus, Sohibur Rohman, pengungkapan tersebut terungkap saat melaksanakan kegiatan razia rutin, menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang dalam lapas. “untuk mencegah masuknya barang terlarang, pihaknya telah melaksanakan, baik melalui pemeriksaan besukan dan himbauan kepada para warga binaan”.

“Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi didalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk. Apalagi narkoba,” ujarnya

Mantan Kepala Rutan Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan terkait temuan ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara.

“Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini pelaku Sandi Iqbal dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *