Lamteng,Tabir News.com— Edi Saputra Selaku, Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Hal tersebut diuangkapkan Edi Saputra dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus pengusiran wartawan Ersan dari media Sinarlampung.com dan Abdullah dari Media Cahaya Media saat melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana sekolah di SMAN 1 Kotagajah beberapa waktu lalu.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ucap Edi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Sabtu (27/10).
Lebih lanjut Edi juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengusiran terhadap wartawan tersebut maka pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden pengusiran wartawan tersebut. jadi itu adalah hal yang serius,” jelasnya.
Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat sekolah-sekolah yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Laporan : Abdullah/Team.