Lampung Tengah,Tabir News.com–Ketua Investigasi Lembaga LPI TIPIKOR Pusat Joko Waluyo SH,Sangatlah mengecam Tindakan dari Sosok Arogan,Kasar Serta Mengusir Wartawan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Gajah Dasiyo,Kamis 1/11/2018.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.
Lebih lanjut Ketua Investigasi Lembaga LPI TIPIKOR Joko Waluyo SH, Pusat Juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengusiran terhadap wartawan tersebut maka pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden pengusiran wartawan tersebut. jadi itu adalah hal yang serius
Yang mana pada saat kejadian itu terjadi seharusnya sebagai seorang guru pendidik, Dasiyo Tidaklah harus melakukan cara kasar ,arogan dan mengusir Wartawan yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas peliputan nya.“Dan Saya Selaku Ketua Investigasi Lembaga LPI TIPIKOR Pusat Sangat Tidak Setuju Atas Tindakan Arogan ,kasar serta mengusir Wartawan yang mana , Wartawan tersebut sedang dalam melaksanakan tugas sebagai seorang jurnalis dan sedang dalam tugas peliputan berita..” Ucapnya.
Dan Atas Kejadian insiden Masalah Arogannya Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Gajah Dasiyo lampung tengah ini ,Saya selaku Ketua Investigasi Lembaga LPI TIPIKOR Pusat tidaklah menerima atas Tindakan Kasar ,Arogan Serta Mengusir Wartawan Yang sedang dalam peliputan berita.
Maka insiden atas kejadian ini,akan tetap saya laporkan langsung ke pihak yang terkait,Dan saya selaku Ketua Investigasi Lembaga LPI TIPIKOR Pusat akan mengawal langsung sampai insiden kejadian pengusiran wartawan ,atas Arogannya Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Gajah Dasiyo ini sampai masalah ini selesai ,dan tetap akan kita lanjutkan dan akan kita laporkan ke pihak yang terkait di Provinsi lampung..” Tegasnya.
Laporan : Abdullah/Team.