Beranda Headline Bareskrim Polri Tangkap Empat Pelaku Penyebar Berita Isu Penculikan Anak

Bareskrim Polri Tangkap Empat Pelaku Penyebar Berita Isu Penculikan Anak

| 494

Tabir News.com, JAKARTA – Tim Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks penculikan anak. Keempatnya berinisial EW (31), RA (33), DN (21), dan JH.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan, tim menciduk EW di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018) petang pukul 17.45 WIB.

“Pelaku mem-posting (mengunggah) melalui akun Facebook miliknya terkait hoaks penculikan anak yang sedang marak di Jakarta,” ujarnya, Jumat (2/11/2018).

Dari penangkapan EW, warga Bogor, Jawa Barat, yang bekerja sebagai satpam, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit tablet, KTP, dan akun Facebook atas nama Wandaajjh.okehh.

“Motif pelaku, hanya iseng. Pelaku dibawa ke kantor Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) untuk dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto.

Pada Jumat (2/11/2018) dini hari sekitar pukul 00.35 WIB, tim Bareskrim Polri meringkus RA, warga Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai sopir pribadi.

“Pelaku juga telah mem-posting melalui akun Facebook miliknya terkait hoaks penculikan anak yang sedang marak di Jakarta,” kata Arief. “Barang bukti dari pelaku: dua buah ponsel, dua buah simcard, KTP, dan akun FB atas nama Ajiz.Thalib.1,” imbuh mantan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri ini.

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul mengungkapkan, selain EW dan RA, tim membekuk DN dan JH. Keduanya juga menjadi tersangka penyebaran hoaks penculikan anak.

Rickynaldo menjelaskan, tim Bareskrim Polri menangkap keempat tersangka di tempat berbeda-beda, yakni di daerah Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat), Ciputat (Tangerang), dan Bekasi (Jawa Barat).

 

Editor : Redaksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here