TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

TABIR NEWS.COM —PT PLN (Persero) meluncurkan inovasi listrik pintar, masyarakat umum menggunakan energi listrik selama sebulan terlebih dulu, lalu kemudian membayar belakangan pada bulan berikutnya Ini yang disebut dengan sistem pembayaran listrik pascbayar,06/11/2018.

Prosesnya, setiap bulan petugas PLN berkeliling dari satu rumah ke rumah lain danbertugas mencatat angka yang tertera pada meteran rumah.Kemudian menghitung dan menerbitkan jumlah tagihan listrik PLN yang harus dibayar pelanggan,Apabila pelanggan telat membayar.

Petugas PLN pun bertugas menagihnya,Jika pelanggan tidak melunasi tagihan selama batas waktu yang telah ditentukan,Pihak PLN akan memutus aliran listrik yang dimiliki pelanggan Selain pascabayar, ada juga sistem pembayaran listrik prabayar.Ini berkat kehadiran listrik pintar atau yang dikenal dengan listrik token.

Mekanismenya, pelanggan diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang atau biaya, Terlebih dulu untuk membeli energi listrik yang akan dikonsumsinya Jadi sistemnya seperti membeli pulsa ponsel.

Cara mengisinya, setelah membeli pulsa listrik dari penjualnya nomor atau kodenya dimasukkan ke Meter Prabayar (MPB)yang terpasang melalui sistem token (pulsa) atau stroom yang ada di rumah pelanggan.

MPB menyediakan informasi jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa digunakan atau dikonsumsi.Persediaan kWh tersebut bisa saja ditambah berapapun dan kapanpun sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Karena nilai pulsa listrik bervariasi antara Rp20 ribu sampai Rp1 juta.

Prosedur Pasang Sambungan Listrik Baru

© Disediakan oleh PT. Dwi Cermat Indonesia Prosedur Pasang Sambungan Listrik Baru Prosedur Pasang Sambungan Listrik Baru via harian.analisadaily.com

Salah satu kelebihan yang dimiliki listrik pintar di antaranya pelanggan tidak perlu lagi berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadwal pembayaran listrik setiap bulan.

Nah buat Anda yang ingin mengajukan pemasangan sambungan listrik baru PLN, begini prosedurnya. Apa saja langkahnya:

1. Kunjungi langsung kantor pelayanan PLN terdekat sesuai domisili atau lokasi rumah yang akan dipasang listriknya. Syaratnya harus membawa beberapa lampiran, antara lain:

  • Fotokopi kartu identitas pengguna atau pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku
  • Gambaran denah/peta lokasi rumah (hal ini diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan)
  • Surat kuasa apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik/diwakilkan
  • Membayar biaya penyambungan.

2. Mengajukan permohonan sambungan baru juga dapat Anda lakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah:

1. Melengkapi berkas administrasi permohonan sambungan baru.

2. Survei lapangan oleh petugas untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi dalam bidang teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).

3. Calon pelanggan wajib untuk menyelesaikan proses administrasi di kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan ini hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan/atau melalui bank yang ditunjuk.

4. Pelanggan harus menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

5. PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi selesai dan sudah dapat dilakukan penyambungan secara teknis.

Biaya Pasang Listrik Baru

Dari laman resmi PLN, ada 12 golongan tarif baru yang telah diberlakukan, yaitu tarif adjustment. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 dan 33 Tahun 2014.Selain itu, ditetapkan pula biaya lain-lain, seperti biaya penyambungan, uang jaminan langganan, dan ketentuan lainnya.

Beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan:

  • Biaya Guna Penyambungan (BP)
  • Uang Jaminan sebagai Langganan (UJL)
  • Biaya Materai
  • Membeli token listrik atau stroom perdana minimal Rp5.000.

Total biaya pasang sambungan listrik baru yang harus dikeluarkan sebesar Rp1.218.000. Biaya tersebut sudah mencakup BP, UJL, biaya materai, kecuali token listrik perdana. Sedangkan biaya lain seperti bagian instalasi akan diserahkan kepada pihak PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN).

Adapun biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik dari situs resmi PPILN, adalah sebagai berikut:

No Daya PerVA Biaya Pemeriksaan
1 450 Rp 40.000
2 500 Rp 60.000
3 1.300 Rp 95.000
4 2.200 Rp 110.000
5 3.500 Rp 30 Rp 105.000
6 4.400 Rp 30 Rp 132.000
7 5.500 Rp 30 Rp 165.000
8 6.600 Rp 30 Rp 198.000
9 7.700 Rp 30 Rp 231.000
10 10.600 Rp 25 Rp 265.000
11 11.000 Rp 25 Rp 275.000
12 13.200 Rp 25 Rp 330.000
13 16.500 Rp 25 Rp 412.500
14 23.000 Rp 25 Rp 575.000
15 33.000 Rp 20 Rp 660.000
16 41.500 Rp 20 Rp 830.000
17 53.000 Rp 20 Rp 1.006.000
18 66.000 Rp 20 Rp 1.032.000
19 82.500 Rp 15 Rp 1.237.000
20 105.000 Rp 15 Rp 1.575.000
21 131.000 Rp 15 Rp 1.965.000
22 147.000 Rp 15 Rp 2.205.000
23 197.000 Rp 15 Rp 2.955.000

Pasang Listrik Baru via Online

Inovasi terbaru dari PLN, yakni pasang listrik lewat online. PLN online menyediakan banyak fitur, mulai dari pembelian pulsa listrik sampai dengan pasang sambungan listrik baru. Dengan adanya inovasi tersebut, memberi kemudahan kepada Anda yang ingin melakukan pendaftaran migrasi, perubahan daya atau instalasi pemasangan baru secara online melalui gadget Anda.

Cara Pasang Listrik Baru Secara Online

1. Jika Anda sudah yakin ingin melakukan perubahan daya atau memasang sambungan listrik baru, langsung saja kunjungi website resmi PLN http://www.pln.co.id.

2. Untuk mendaftar sambungan baru, klik menu “Pasang Sambungan”

3. Tunggu beberapa detik karena website sedang menyiapkan form untuk mengisi data diri dan blangko pendaftaran listrik baru online. Usahakan Anda memiliki jaringan internet yang cukup baik, agar lebih cepat dan tidak terputus.

4. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. Jika sudah, scroll terus ke bawah hingga bagian akhir klik “setuju”. Setelah itu akan muncul informasi penting yang perlu Anda baca, ingat dan Anda penuhi. Klik saja “Ok”

5. Isi formulir pendaftaran dengan data benar dan sesuai kartu identitas Anda.

6. Jika sudah, lanjutkan pengisian ke sheet “data pemohon,” lalu Anda bisa centang di bagian “copy berdasarkan data pelanggan” untuk mempercepat pengisian data.

7. Setelah mengisi seluruh data diri, scroll ke bagian bawah untuk mengisi jumlah tarif/daya baru. Isi dengan benar sesuai dengan kebutuhan Anda.

8. Setelah selesai mengisi, bisa klik menu “Hitung Biaya” untuk mengetahui berapa besar biaya yang Anda harus bayarkan ke rekening PLN. Pastikan Anda mengisi data dengan benar, karena apabila data yang Anda berikan ada yang salah, maka akan ada notifikasi untuk Anda koreksi dan mengulanginya lagi.

9. Untuk info lebih lanjut hubungi Call Center PLN di nomor 123.

Pastikan Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Sebelum memutuskan memasang sambungan listrik baru pascabayar maupun prabayar, pastikan dulu apa kebutuhan Anda. PLN melakukan inovasi agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.

Konsumsi listrik Anda akan mempengaruhi berapa uang yang harus dibayarkan. Apapun pilihan sistem pembayaran listrik di rumah, Anda harus tetap berhemat. Jangan boros demi masa depan energi yang berkelanjutan.

Laporan : Moel Redaksi Tabir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *