“Diduga Karena Tidak Mendukung Caleg DPRD Siak – ”Nanang Di Non Aktifkan Sebagai Ketua SPSI Kecamatan Kandis”

PEKANBARU-RIAU-TABIRNEWS-TN-Diduga akibat tidak mendukung caleg DPRD Siak Dapil pemilihan 4 ” Nelson Manalu ” dari Partai Hanura, Nanang ketua PUK. F. SPTI – SPSI, kecamatan kandis, kabupaten siak di non aktifkan.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh DPC F. SPTI-K. SPSI kabupaten siak H. Zahari dengan nomor: 038/DPC.F.SPTI.K.SPSI/P/S/XII/2018, yang ditujukan kepada Nanang sebagai ketua kecamatan kandis, kabupaten siak, Rabu ( 13/2/2019 )

Dalam isi surat tersebut Menyatakan bahwa saudara Nanang di nonaktifkan sebagai ketua PUK. F. SPTI di PT. PKS MUL di kecamatan kandis, Kabupaten Siak tanpa adanya surat Peringatan dan Pemberitahuan.

” Setelah saya baca isi surat tersebut, sontak saya kaget jika saya secara tiba – tiba di non – aktifkan oleh ketua DPC, H. Zahari secara mendadak tanpa ada pemberitahuan pada saya,” Jelas Nanang.

Nanang pun segera menemui Nelson Manalu yang juga menjabat sebagai ketua Rayon SPTI – SPSI, untuk Mengetahui apa sebab di nonaktifkan dirinya tampa ada Pembiritahuan oleh Ketua DPC H. Zahari.

” Karena gak Mendukung saya ( Nelson Manalu ), maka dinonaktifkan kan nya kamu,” Jelas Nelson Manalu pada Nanang.

” Siapa yang tidak mendukung ketua ! cuma saya hanya tidak berani untuk memaksa anggota agar semuanya harus memilih Ketua karena takut nanti dikatakan kalau saya telah intervensi terhadap anggota yang saya pimpin,” Jelas Nanang.

Ketua rayon SPTI – SPSI , Nelson Manalu yang juga bakal calon anggota DPRD Siak yang ikut mencalonkan diri di 2019 yang di dukung oleh partai Hanura Daerah pemilihan dapil 4.

Keesokan harinya Nanang pun ingin menghadap Ketua H. Zahari terkait permasalahan di nonaktifkan dirinya, namun jawabpan H. Zahari Agar Nanang di suruh menghadap ke DPD saja.

Merasa seperti di Permaikan oleh pihak DPC dan Nelson Manalu, akhirnya Nanang pun minta pendapat kepada anggotanya untuk mencari jalan keluar nya.

Dengan kebijakan bersama anggota mereka pun membuat surat keberatan atas pengnonaktipan Nanang sebagai ketua karena dinilai 2 periode Nanang memimpin sebagai ketua adalah pilihan seluruh anggota.

Saat ini mereka membuat surat keberatan tersebut lengkap dengan tanda tangan anggota lebih dari 60 ℅ dari jumlah anggota keseluruhan nya yang telah menanda tangan.

Pihak DPC pun tetap memandang sebelah mata bahkan mengeluarkan SK baru untuk kepengurusan PUK SPTI di PT PKS MUL, Nanang merasa kalau tindakan ini sangat tidak sesuai dengan ad/art F. SPTI-K. SPSI yang ada,” Jelasnya.

Saat ini Nanang minta keadilan hingga sampai Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) agar hak dan kewajiban harus sesuai dengan ad/art F. SPTI-K. SPSI yang berjalan sesuai aturan yang berlaku dan yang ditetapkan.

Laporan:Team Liputan Khusus TABIRNEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *