Beranda Headline Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung , Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL 800...

Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung , Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL 800 Ribu Di Kampung Rejo Sari Seputih Mataram Lamteng

| 765

REJOSARI-SEPUTIH MATARAM-LAMTENG-TABIRNEWS-TN– Program PTSL digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah.
Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Dalam peraturan Mentri Agraria No 35 tahun 2016 anggaran pembuatan sertifikat dibiayai dari APBN.

Namun, hal tersebut diatas Sangat bertentangan dengan pengakuan beberapa masyarakat yang ada di Kampung Rejo Sari Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung yang menjelaskan adanya Pungutan untuk biaya pembuatan Sertifikat massal (PTSL) pada tahun 2018 yang dilakukan Oleh pihak Pokmas beserta jajaran perangkat Desa, Masyarakat di haruskan untuk membayar sebesar Rp. 800 ribu/bidangnya,,(Sabtu 23/02/2019)

Terpisah” Kepala Kampung Rejo Sari (HARSONO) Saat di hubunggi melalui Via telepon Selulernya belum lama ini menjelaskan kepada Wartawan Liputan Khusus TABIRNEWS-TN, bahwasannya..” pada tahun 2017 lalu Dirinya membenarkan Jika Kampung Rejo Sari mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun, untuk informasi laporan terakhir dari pokmas kepada dirinya, data pemberkasannya yang di nyatakan sudah lengkap dan dapat di proses hanya 500 Bidang dari 9 Dusun,terkait untuk masalah biaya yang harus di tanggung oleh pemohonnya, dirinya pun membenarkan, untuk pemohon PTSL dikenakan biaya sebesar Rp. 300 ribu/bidangnya, semua itu hasil kesepakatan musyawarah bersama masyarakat dan pokmasnya, dirinya hanya sebatas mengetahui saja karena, semua yang mengelola dan menanganinya adalah Panitianya (Pokmas) Jika, Pokmas beserta Anggotanya sampai memungut Uang Sebesar 800 Ribu Rupiah/Bidangnya, Resikonya mereka tanggung sendiri Karena, yang Dirinya ketahui hanya di kenakan biaya Sebesar 300 Ribu Rupiah/Bidangnya..” Elak Nya.

Dilain pihak, Beberapa Anggota Pokmas (Kepala Dusun) saat di konfirmasi Wartawan Liputan Khusus TABIRNEWS-TN- Masing masing mereka di kediamannya Rabu 20/02/2019,belum lama ini menjelaskan bahwa, “..benar Kami telah menarik biaya pembuatan Sertifikat Tanah (PTSL) ke Masyarakat Sebesar Rp. 800 Ribu Rupiah/Bidangnya Karena hasil Musyawarah dan sudah menjadi Kesepakatan Bersama, Untuk Rinciannya Sebagai berikut:
Uang Sebesar Rp. 300 Ribu Rupiah/Bidangnya Untuk diserahkan Kepada Pak Lurah Harsono dan Uang Sebesar Rp. 500 Ribu Rupiah/Bidangnya Kami serahkan Kepada Ketua POKMAS (Maryono) Untuk Kelengkapan Pemberkasannya, Kami kan Kepala Dusun hanya Koordinator lapangan, kalau Uangnya sudah terkumpul langsung Kami Setorkan dengan POKMAS (Pak Carik Maryono) masalah Honor Kepala Dusunya belum di bicarakan, nanti Kita kan akan rapat kembali dan akan kita bicarakan, Kalau Masalah Sertifikat, Sertifikatnya saat ini Sudah Keluar di tahun 2018 kemarin.

Lebih lanjut di Ungkapkannya, sejak awal di mulai yaitu pada akhir tahun 2017 lalu, Semua persyaratannya sudah Cukup Semua makanya Kami sudah sanggup untuk memungut biaya adeministrasi PTSL tersebut ke Masyarakat dan Proses Pemungutan Biayanya, Untuk tahap awal/ke ( 1 ) pemohon PTSL Kami pungut biaya sebesar Rp. 300 ribu/bidangnya dan jika sertifikatnya sudah jadi maka, pemohon diwajib kan untuk melunasi semua biaya adeministrasi Uang Kekuranganya Sebesar Rp. 500 Ribu Rupiah/Bidangnya dan Seluruh Uangnya Sudah Kami Setorkan Kepada Pak Lurah HArsono dan Pak Carik Maryono, “..kok Bisa bisanya Pak Lurahnya,, Bicara Seperti itu Tanya Nya…!!!???

Dengan adanya Statemen dari Kepala Kampung dan Pokmas Kampung Rejo Sari Mataram tersebut, sungguh sangat bertentangan dengan surat edaran keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, yang mana didalam surat edaran tersebut tertulis jelas, jika besaran biaya yang dikenakan kepada pemohon program PTSL di Propinsi Lampung hanya di kenakan biaya sebesar Rp.200 ribu/bidangnya.

Seperti yang diungkapkan Beberapa Masyarakat Rejo Sari Seputih Mataram, yang membuat sertifikat PTSL yang enggan namanya di sebutkan menjelaskan bahwa..”Sangat nampak jelas apa yang sudah di lakukan oleh Oknum kakam beserta jajarannya, bahwa.. “Diduga kuat telah melakukan PUNGLI terorganisir dan pembodohan kepada para warganya, oleh Sebap itu, kami mohon kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi lampung dapat segera mengusut tuntas dan segera memangil Oknum Kepala kampung (Harsono), Seluruh Panitia POKMAS beserta jajaran perangkat Desanya agar dapat segera di proses secara hukum dan jika di perlukan saksi, kami masyarakat yang membuat sertifikat, Kami Siap untuk menjadi saksi memberikan Keterangan yang Sebenar benarnya, Tantang Nya.

Penulis Laporan:KHOLIDI/TN/RED.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here