“Dugaan indikasi Berencana “KORUPSI Dana BOS”, SMKN 1 Tuba Tengah”Modus Penggelembungan Jumlah Murid” Tahun 2015-2018″

TUBA TENGAH – TULANG BAWANG BARAT – TABIRNEWS (TN)— Adanya DUGAAN INDIKASI KORUPSI yang terencana mulai dari tahun 2015-2018 dengan MODUS,menggelembungkan jumlah murid, saat pengajuan dana BOS sampai dengan tidak pernah melaporkannya realisasi penggunaan perkomponen secara Online, serta tidak adanya papan pengumuman terkait rencana, realisasi dan RKAS terkait dana BOS, Jum’at 22/03/2019.

Dari tahun ke tahun selisih jumlah murid saat kenaikan kelas sangat SIKNIVIKAN, dalam kurun 3 (tiga) tahun mencapai 140 murid yang hilang, seperti ditahun 2015/2016 semester 2 Jumlah murid kelas 10 = 462 murid – kelas 11 = 349 murid – kelas 12 = 331 murid.

Kemudian ditahun 2016/2017 semester 2 kelas 10 = 452 murid – kelas 11 = 429 murid – kelas 12 = 330 murid.

Pada tahun 2017/2018 semester 2 kelas 10 = 461 murid – kelas 11 = 421 murid – kelas 12 = 398 murid.

Dan di tahun 2018/2019 semester 2 murid kelas 10 = 447 murid – kelas 11 = 448 murid – kelas 12 = 408 murid.

DUGAAN Penggelembungan murid tersebut adalah MODUS Oknum kepsek untuk meraup keuntungan dari dana BOS, cara tersebut adalah salah satu trik Oknum kepsek untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat terutama wali murid.

Selain itu seharusnya bagi sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah  (BOS), tentunya ada beberapa hal yang wajib ditaati oleh sekolah, diantaranya meng Online kan realisasi penggunaan dana BOS perkomponen tiap triwulannya, selanjutnya memasang papan pengumuman yang berisikan lampiran BOS-03, BOS- 04 dan RKAS, dan pada saat pengambilan raport maka pihak sekolah harus menjelaskan berapa besarnya dan apa keguna an dana BOS secara lisan kepada wali murid.

Akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh SMKN 1 TUBA TENGAH, Saat di hubungi melalui Via Whapsap (WA) Titis Sungkowo selaku kepsek tidak ada tanggapan terkai hal tersebut, sepertinya oknum kepsek ini merasa kebal hukum dan merasa bahwa dana yang diterima dan dikelola sekolah tersebut adalah miliknya pribadi.

Semua ini seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas terkait untuk memberikan teguran kepada kepsek yang dengan sengaja telah melanggar aturan tata cara yang tertuang dalam juklak/juknis masing masing bantuan, Akan tetapi mengapa hal seperti ini selalu ber ulang ulang tanpa adanya usaha untuk memperbaikinya, seperti yang terjadi di SMKN 1 TUBA TENGAH ini.

Ini semua di karenakan lemahnya pengawasan dari Dinas Inspektorat dan dari Disdik Provinsi, coba kalau masing masing Dinas tegas terkait transparan kepada pihak sekolah tentu saja hal ini tidak akan terjadi, karena khususnya di disdik Provinsi mempunyai dikdas dan kasi ditambah lagi ada Operator masing masing bidang, tentunya mereka tau apa yang di langgar oleh masing masing sekolah.

Sampai diterbitkannya berita ini Oknum kepala SMKN 1 TUBA TENGAH belum bisa ditemui.

Penulis Laporan: ABDULLAH TABIR/TEAM TABIR TUBABA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *