METRO-LAMPUNG-INDONESIA-TABIRNEWS-TN- Setelah melunasi ansuran kredit motornya, dengan cara membayarkan pelunasan sebanyak 4 ansuran Rp.2.623.000, Sri Yati ,acap kali mendatangi kantor PT. MDPU. MITRA DANA TOP FINANCE Cabang Kota Metro Lampung, untuk menanyakan barang jaminan berupa BPKB yang berdasarkan angsuran sekaligus denda sudah dibayarkan kepada kasir,sudah diberikan kwitansi pelunasan kredit.

Menurutnya, diduga ini tidak ada fidusia perjanjian kredit dan kita akan melaporkan ke OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) yang mengatur Finance dalam pembiyayaan kredit.
Ditempat yang sama, “..Biarlah hukum saja yang menyelesaikan permasalahan ini..!!!! Saya sudah capek,, Lebih kurang 5 bulan dari pelunasan ,saya sangat kecewa, saya juga belum dapat kepastian kapan BPKB saya itu akan dikembalikan kepada saya lagi,padahal kreditnya sudah saya lunaskan..” Terangnya Sembari Kecewa Kepada Pihak PT. MITRA DANA TOP FINANCE Cabang Kota Metro ini yang tega membodohi masyarakat (Konsumen),dengan berdalih Modus Uang ansuran belum diterima oleh mereka(Kasir).
Liputan : Team TABIRNEWS-TN/Investigasi TABIR.