LAMPUNG SELATAN-TABIRNEWS-TN–Masa hari tenang Pemilu 2019 di Lampung Selatan, diwarnai aksi damai LSM Pro Rakyat Lampung bersama elemen mahasiswa dari STAI YASBA Kalianda, HMI Cabang Persiapan Kalianda dan Himals. (15/4)
Para peserta aksi merupakan perwakilan massa yang awalnya berjumlah 500 orang, tetapi atas saran pihak keamanan, disepakati massa hanya mengirimkan perwakilan saja diantaranya Aqrobin AM Ketua LSM Pro Rakyat Lampung, Yogi Novan Abitama dari HMI, Ujang Abdul Azis Ketua Umum Himals dan Nashihuddin dari STAIS Kalianda.
Kedatangan perwakilan LSM dan Mahasiswa tersebut adalah, memberikan dukungan moral kepada KPU Lampung Selatan selaku penyelenggara Pemilu 2019, agar serius dan netral serta profesional melaksanakan kewajibannya mensukseskan pemilu di Lampung Selatan.
Aqrobin AM, menyatakan bahwa aksi ini merupakan hak kebebasan menyampaikan pendapat terkait hajat politik terbesar di tahun 2019 ini. “..Kami tidak rela dan kecewa, apabila nanti KPU Lampung Selatan tidak netral..” Tambahnya.
Setelah para perwakilan massa berorasi di depan Kantor KPU tersebut, akhirnya mereka diterima oleh salah satu komisioner KPU Lamsel Sri Fatimah untuk berdialog. Sayangnya Ketua KPU Lamsel Abdul Hafiz tidak berada di tempat, dengan alasan sedang melaksanakan tugas diluar daerah. Sedangkan Komisioner KPU Lamsel yang lainnya tampak hadir Hendra Apriansyah dan Mislamudin.
Setelah berdialog dan terjadi perdebatan yang cukup alot, akhirnya para perwakilan massa meninggalkan ruangan dengan kecewa karena para komisioner tersebut menolak menandatangani surat pernyataan siap bersikap netral di Pemilu 2019.
Sementara itu menurut anggota komisioner KPU Lamsel Hendra, tentang permintaan perwakilan massa tersebut, ia menyatakan bahwa kami sudah menandatangani fakta integritas yang diatur oleh undang undang dan teman-teman untuk tidak meragukan komitmen kami dalam mensukseskan pemilu 2019 ini. Imbuhnya.
Seperti diketahui LSM Pro Rakyat Lampung pada tanggal 11 Februari 2019, secara resmi telah melaporkan Ketua KPU Lamsel Abdul Hafiz ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta.
Dimana menurut Aqrobin, pengaduan kami telah memenuhi syarat materil dan formil serta tinggal menunggu sidang DKPP yang diagendakan setelah Pemilu.
Lipsus Lamsel: NZR TABIR LAMSEL.