“OKNUM KEPALA SMKS AL HIKMAH DIDUGA KORUPSI DANA BOS RATUSAN JUTA HANYA DALAM KURUN WAKTU 2 TRIWULAN”
KALIREJO – LAMPUNG TENGAH – TABIRNEWS (TN) –Selasa 21 April 2019, Adanya indikasi DUGAAN Menggelembungkan Murid untuk pengajuan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada triwulan 3 dan 4 Tahun 2018, yang dilakukan oleh oknum kepala SMKS AL HIKMAH inisial MS ( 59).
Menurut informasi data yang dapat dipercaya, Selama kurun waktu 2 triwulan di tahun 2018 dan 2019, Sekolah Al Hikmah telah mencairkan dana BOS diatas jumlah Murid yang ada, dengan dana mencapai ratusan juta rupiah.
Yang terjadi di SMKS AL HIKMAH, sangat bertentangan dengan Juklak/Juknis BOS no 80 tahun. 2016 yang seharusnya dalam pengajuan dana BOS Sekolah mengacu pada jumlah murid riel yang ada di Sekolah.
PERMENDIKBUD NOMOR 80 TAHUN 2016.
BAB IV.
(PROSEDUR PELAKSANAAN BOS SMK)
C. Penetapan Alokasi BOS SMK Tiap Satuan pendidikan Penetapan alokasi BOS SMK di tiap satuan pendidikan untuk keperluan pencairan danasetiap triwulan adalah sebagai berikut.
1. Tim Manajemen BOS SMK tingkat Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik tiap satuan pendidikan berdasarkan data Dapodikdasmen, yang selanjutnya digunakan dalam penetapan alokasi dana BOS SMK tiap satuan pendidikan;
2. Alokasi dana BOS SMK untuk satuan pendidikan ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.
Adapun penetapan alokasi di kedua tahap tersebut adalah sebagai berikut.
a. Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS SMK tiap satuan pendidikandi awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Triwulan ke-1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
ii. Triwulan ke-2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
iii. Triwulan ke-3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
iv. Triwulan ke-4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
b. Alokasi final dana BOS SMK tiap satuan pendidikan yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran. kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data
Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Triwulan ke-1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
ii. Triwulan ke-2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
iii. Triwulan ke-3 (Juli-September) dan triwulan ke-4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Secara ringkas pengambilan data Dapodikdasmen sebagai dasar penetapan alokasi sementara bagi penyaluran dana di awal tiap triwulan dan penetapan alokasi final sebagai dasar perhitungan kelebihan/ kekurangan salur dapat dilihat dalam Gambar 1.
Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMK
Keterangan:
D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April) ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke satuan pendidikan triwulan ke-1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke satuan pendidikan triwulan ke-2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke satuan pendidikan triwulan ke-3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke satuan pendidikan triwulan ke-4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke satuan pendidikan triwulan ke-1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke satuan pendidikan triwulan ke-2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke satuan pendidikan triwulan ke-3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke satuan pendidikan triwulan ke-4
3. Entri data yang dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen menentukan ketepatan alokasi dana BOS SMK yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Untuk menjamin hal tersebut, sekolah harus memastikan entri data ke aplikasi Dapodikdasmen telah dilakukan dengan lengkap, valid, dan up to date.
4. Data jumlah siswa yang diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS SMK adalah hasil entri data individual siswa yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
5. Konsekuensi yang timbul akibat ketidaktepatan dalam proses entri ke aplikasi Dapodikdasmen sehingga menyebabkan ketidaktepatan penyaluran dana BOS SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah.
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan ke-3 dan triwulan ke-4 (tanggal 30 Oktober)
Dan apabila ada kelebihan murid perhitungan di triwulan, 1, 2, 3 dan 4 maka Sekolah harus mengembalikan dana tersebut ke kas Negara, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Oknum Kepala SMKS AL HIKMAH.
Guna untuk mencari kebenaran adanya indikasi DUGAAN tersebut, maka Wartawan Liputan Khusus Media TABIRNEWS-TN, bersama Ketua Lembaga Pengawasan dam Investigasi Tindak Pidana Korupsi (DPP LPI TIPIKOR), Berkunjung ke SMKS AL HIKMAH KALIREJO pada hari Senin 15 April 2019.
Saat di mintai keterangan MS (59) di ruang kerjanya bersama Operator Sekolah tersebut, awalnya berkilah dan mengatakan bahwa memang jumlah murid pada saat triwulan 3 dan 4 tahun 2018 sama dengan nominal dana BOS yang mereka ambil, tapi berdasarkan data dapodik SMKS AL HIKMAH tidak pernah jumlah Murid sebesar itu.
Setelah berselang beberapa saat Kepsek MS (59) pun mengakui bahwa benar ada kelebihan Murid saat pencairan dana bos pada saat itu, namun dana tersebut tidak dikembalikan oleh MS.
#Ingin tahu berapa jumlah Murid dan Berapa dana yang DIDUGA Di KORUPSI oleh Oknum Kepala SMKS AL HIKMAH tunggu edisi mendatang di Media Cetak-Online TABIRNEWS-TN#
Laporan Khusus: ANSORI TABIR, ABDULLAH TABIR/TEAM LIPSUS INVESTIGASI TABIRNEWS-TN.