TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

“DUA KADES DI SUKA BUMI TERJERAT KASUS KORUPSI DD DAN ADD”
JAWA BARAT-SUKABUMI-TABIRNEWS-TN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi akan melakukan tuntutan terhadap 2 oknum Kades (kepala desa) yang terlibat dalam dugaan tindak penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan ancaman 6,5 tahun Penjara.
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi Da’wan Manggalupang membeberkan.
Kades Cibuntu Kecamatan Simpenan, Yosef Lesmana dituntut 6,5 tahun penjara, serta dibebankan uang pengganti sebesar 551 juta rupiah.
“Apabila tak mampu membayarnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” ujar Da’wan Manggalupang,
Da’wan juga menjelaskan, Jika harta benda yang dimiliki Kades tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan.”Terdakwa juga dituntut membayar denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” jelasnya.

LAPORAN  KHUSUS : DENI TABIR SUKABUMI-TEAM INVESTIGASI TABIR.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *