“PEMERINTAH Melawan RAKYAT”

“PEMERINTAH Melawan RAKYAT”

MALUKU-TABIRNEWS-TN—Pemerintah CQ Kementerian Dalam Negeri CQ Pemda Prov Maluku CQ Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual Melawan Rakyat CQ Pemantau Keuangan Negara -PKN.

Putusan Komisi informasi Provinsi Maluku, Yang Memerintahkan Kepada Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual untuk memberikan Dokumen Kontrak Laporan Pertanggung Jawaban Pengunaan Anggaran APBD Tahun 2017 dan 2018 kepada PKN sudah sahhh dan inkrahhh dan PKN di menangkan,(Selasa 25/06/2019)

Namun Bupati dan Walikota Tetap tidak memberikan Dokumen kontrak, yang telah putus di persengketakan, terkesan adanya unsur indikasi Dugaan sudah berikrar dan berjuang mempertahankan kesombongan dan ego penguasa dan kekuasaanya “PEJABAT DAN PENGUASA TIDAK BOLEH KALAH” dan bersatu padu melawan rakyatnya sendiri.

Mencermati hal ini sehingga PKN tidak mundur, dan terus berjuang demi salah satu Tujuan Reformasi “KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008.

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011,Tentang Tatacara penyelesaian sengketa Informasi Publik di pengadilan,Maka PKN mengajukan Penetapan Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi, terhadap Dokumen Dokumen Kontrak yang di kuasai Pemda Maluku Tenggara dan Walikota Tual.

#Episode berikutnya,Dapat kita lihat bersama sama, Apakah Pelaksaaan Eksekusi, Yang dilaksanakan Pengadilan Negeri ini berhasil …!!!!?? Ataukah juga masih dianggap HANTU BALAUUUUUU…..!!???#

LAPORAN : JIBRIL TABIR / TEAM TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *