“Pemuda Pemudi Temui Nenek Mamak dan Pucuk Suku Nan Balimo Kenegerian Senama Nenek Di Aula Kantor Desa Senama Nenek Kampar Riau”

“7 PEMUDA PEMUDI SENAMA NENEK MENEMUI NENEK MAMAK dan PUCUK SUKU NAN BALIMO KENEGERIAN SENAMA NENEK, KECAMATAN TAPUNG HULU KABUPATEN KAMPAR – RIAU DI AULA KANTOR DESA SENAMA NENEK” (Rabu 03 Juli 2019)

TABIRNEWS-TN-KAMPAR-RIAU PEKANBARU–Lagi- lagi masaalah lahan 2.800 Ha yang diserahkan oleh Presiden Jokowi Dodo untuk masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek 03-052019 silam,terus menuai polemik di tengah masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek.

Betapa tidaknya, tujuan baik Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi Dodo untuk mensejahterakan masyarakat,dengan menyerahkan kebun kelapa sawit PTP V sei Kencana seluas 2.800Ha kepada masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek tidak di lakukan secara “TRANSPARAN BERKEADILAN”,

Dengan dasar musyawarah dan mufakat oleh pengurus, dalam hal ini Nenek Mamak Pucuk Suku nan Balimo Kenegerian Senama Nenek kepada yang berhak menerimanya.

Disebabkan tidak adanya keterbukaan pengurus dalam hal ini Nenek Mamak Pucuk Suku serta Kepala Desa dalam pendaftaran calon petani calon lahan (cp/cl) maka sering terjadi protes dan rasa tidak puasnya masyakat

Rabu 03 Juli 2019 para pemuda pemudi memadati Aula kantor Desa, untuk menanyakan hak- hak mereka diatas lahan 2.800 terbut, Pengurus yang sempat hadir iyalah 4 orang nenek mamak dan juga Kepala Desa.

Pemuda pemudi itu lagi – lagi, menanyakan kepada Nenek Mamak nan Balimo Kenegerian Senama Nenek yang bertanggung jawab atas penerimaan pendaftaran cp/cl itu.

intinya mereka menununtut dan menanyakan hak-hak nya ( pemuda/i) di atas lahan 2.800 itu, Namun nenek mamak mintak waktu sampai hari Rabu depan 10 Juli2019, Beberapa hal yang mereka ingin tau itu iyalah,

Kenapa Pemuda dan Pemudi setempat yang belum menikah alias yang belum punya KK sendiri tidak berhak mendaftar..!!?? Apa alasan da payung hukumnya..!!??

Kenapa masyarakat Adat Asli senama Nenek yang ber KTP Pekanbaru tidak juga berhak mendaftar sebagai cp/cl..!!??
Sementara saudara dekat dari pengurus bisa diterima pendaftarannya, walaupun KTP Pekanbaru, bahkan yang warga Negara Malaysia pun ada masuk dalam daftar cp/cl itu.

Kenapa Nenek mamak nan balimo tidak mau memberitahu daftar nama cp/cl yang sudah terdaftar..!!??..Apakah mereka takut ketahuan banyaknya masyarakat luar yang di daftarkan oleh Nenek mamak karena dibayar seharga lahan itu..!!!???

Berita ini dilansir oleh Wartawan / Timsus TN Riau.
Jokerarkelana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *