*KANG-KANGI PP DAN PERMENDIKBUD* “Adanya Indikasi “DUGAAN” Haruskan Murid Membeli Buku Yang Dijual di Sekolah Oleh Pihak SDIP AL-HIKMAH KANDIS SIAK Provinsi RIAU”
KANDIS-SIAK-TABIRNEWS (TN)—“ADANYA DUGAAN HARUSKAN MURID MEMBELI BUKU YANG DIJUAL DI SEKOLAH OLEH PIHAK SEKOLAH KANG-KANGI PP DAN PERMENDIKBUD”
Kisahnya Seperti yang terjadi di SDIP AL-HIKMAH KANDIS RIAU, “DIDUGA” Mengharuskan Murid membeli Buku dengan harga tinggi yang dijual di Sekolah, para orang tua murid pun tidak dapat berbuat banyak mengingat anak mereka Sekolah disitu.
Seperti Halnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tidak Sedikit Para Orang Tua Murid Yang Tidak Mengetahui ,Apa itu Anggaran dana BOS, Karena Sangat Diyakini Selama ini Mereka Tidak Pernah diberitahukan Oleh Pihak Sekolah Terkait Anggaran Dana BOS Tersebut Kegunaannya Bagaimana, Padahal Sudah Jelas Ada Juklak dan Juknis, Sebagai Petunjuk Penggunaan Anggaran Dana BOS, Seharusnya, diharuskan Bagi Sekolah Yang Menerima Bantuan BOS Tersebut, Untuk Memberitahukan (Keterbukaan Publik) Kepada Masyarakat, Terutama Orang Tua Murid, Baik Secara Lisan Ataupun Secara Tertulis (Tulisan) Dan Adanya Trasparansi Terkait Anggaran Penggunaan dana ‘BOS’ Di Sekolah, Karena Uang Anggara Dana BOS,Bukan Milik Pribadi,Dan Itu Juga, Bukan Untuk Masuk Kantong Pribadi Para Oknum Yang Mementingkan Dirinya Sendiri”
“Terkait adanya “DUGAAN PUNGLI” dengan berkedok Buku tersebut, Memicu Dewan Pembina Media Cetak dan Online, Suwandi, SH Atau lebih Akrab Nama Sapaannya (UG-Ucok Gondrong) Angkat Bicara”
“Sudah ada aturan yang melarang Praktik Pemungutan UANG, Dan hal itu, Sudah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Serta Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Tetapi Kenapakah, Masih Saja Ada Yang Masih Mau Melanggarnya..!!!!???, Tentunya Hal ini Tidak Bisa Didiamkan, Karena Tidak Menutup Kemungkinan Akan Mewabah,Menular ke Sekolah-Sekolah Yang Lainnya..”Tegas Suwandi, SH, (Sabtu 20-Juli-2019)
“Kita Meminta Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota, Untuk Mensosialisasikan Larangan Penjualan Buku, Pakaian Seragam dan Pungutan Liar Atau ‘PUNGLI’ di Sekolah,”Kata Suwandi, SH,Saat Jumpa PERS bersama Team Wartawan Lipsus TN RIAU Pada Hari Sabtu, 20 Juli 2019.
Menurut dia, (Suwandi,SH-UG-Ucok Gondrong), Sosialisasi ini Sangatlah Penting Agar Para Oknum Kepsek, Ataupun Guru Pendidik, Tidak Semena-Mena, Khususnya di Kabupaten SIAK-RIAU ini, Agar Kita Lebih Memahami Sekaligus Mengetahui Lebih Dalam Lagi, Kalau Pihak Sekolah ‘DILARANG JUALAN’, Karena Terkait Hal itu Sudah Ada Peraturan ‘LARANGAN’ Langsung dari Pemerintah, Jadi Kami Himbau Pihak Sekolah dan Para Oknum, Janganlah Membuat Para Orang Tua Murid Bertambah Bingung Karena Dibebani Terkait Hal itu..” Terang Suwandi ini Lagi.
‘Padahal Gara-Gara Kasus Semacam ini, Sudah Banyak Pihak Sekolah Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, Karena ‘JUALAN dan ‘PUNGLI’ ini..”Lanjut Suwandi, SH.
Dunia Pendidikan ini Harus Segera Diselamatkan, Disdik Tidak Boleh Membiarkan Praktek Seperti itu, Karena Itu Akan Semakin Leluasa Membuka Keran, Bagi Para Oknum Kepala Sekolah dan Guru Pendidik, Semakin Mendekati Masuk Dalam Proses Hukum Yang Berlaku Di NKRI ini.
“Kalau Saja Dua Aturan itu Sudah dapat Tersosialisasi Dengan Baik, Maka Para Penyelenggara Pendidikan Akan Melaksanakan Pendidikan Berdasarkan Peraturan Tersebut”
Kami Juga Meminta Kepada Para Kepala Sekolah dan Guru Pendidik, Agar Segera Menghentikan Seluruh Bentuk Pelanggaran-Pelanggaran Hukum, Dalam Pengelolaan Dunia Pendidikan,Agar Dapat Terciptanya Generasi Penerus Anak Bangsa Yang Berahlag Baik, Yang Insyaallah Kelak Mereka Akan Menjadi Kebanggaan Kedua Orang Tuanya,Kebanggaan Masyarakat, dan Cinta Kepada Tanah Air Dan Bangsa NKRI ini.
Yang Mana Kita Semua Adalah, Sama-Sama Selaku Warga Negara Indonesia Yang Baik, Kita Harus Wajib Mencintai Tanah Air dan Negara Kita Sendiri, Bahkan Adanya Himbauan Intruksi Langsung Dari Presiden RI. Jokowi, Untuk Menghapuskan Apapun Yang Menyangkut Namanya ‘Pungutan Liar’ ‘PUNGLI’, Serta “Membebaskan Wajib Belajar Siswa-Siswi Sekolah (Generasi Penerus Anak Bangsa) Sembilan Tahun Secara Gratis..” Sudah Selayaknya, Kita Haruslah Mentaati Peraturan Yang Sudah Ditetapkan Orang Nomor Satu Di NKRI ini, “Jadi Jangan Malah Kita Berbesar Kepala,Membusungkan Dada,Untuk Melagggar Aturan Yang Sudah Ditetapkannya ini,”Berarti Sang Oknum Mungkin Sudah Merasa ‘Kebal Hukum’ Barang Kali Yaa..,, Sehingga Sudah Jelas-Jelas Tau Itu “Dilarang” Tapi Kok, Masih Saja Ada Yang Berani Melanggarnya…” Tutup Suwandi, SH, Sembari Menyiapkan Berkas Pelaporan Dimeja Kerjanya.
PENULIS LAPORAN : (TEAM TABIRNEWS-TN RIAU-PEKANBARU)