Indikasi Dugaan Korupsi “JPK (Jaringan Pemantau Kewenangan) Provinsi Jambi” Melaporkan SMKN SPP Jambi, Ke Kejaksaan Tinggi Jambi”
KOTA JAMBI-TABIRNEWS-TN–JPK di dampingi Awak Media dari TABIRNEWS-TN, Membawa Surat Kaporan No: 0035/LP/JPK_JAMBI/VII/2019, ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Lalu Berkas Pelaporan Tersebut diTerima Langsung Oleh Bapak Dede Dari Pihak Kejati Jambi.
“Adapun Sebagai Pokok Dasar Pertimbangan, Untuk Mewujudkan Penyelenggara Negara, Yang Bersifat Bersih, Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Maka Dari Itu Perlunya Penegakkan Hukum di Wilayah NKRI ini Khususnya Jambi.
Dengan Berpedoman Pada Dasar Hukum, UU RI Nomor 28 Tahun 1999 “Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
-UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Sebagaimana Telah diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,Dan PP Nomor 43 Tahun 2018″Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi,Rabu 24/07/2019.
Dengan Dasar – Dasar Diatas, Maka JPK Mengambil Langkah Tegas, Untuk Melaporkan SMKN SPP Jambi ini Atas Dugaan Korupsi Angaran Dari Pemerintah Yaitu Anggaran dana BOS dan PIP, Anggaran Tahun 2015/2016, Adapun Hasil Investigasi dan Hasil Analisa dari Pada Tim JPK, Bahwa Diduga SMKN SPP Jambi ini, Telah Melakukan Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran dana BOS.
Dengan Modus MARK-UP Jumlah Siswa, Dalam Pengajuan Pengambilan Anggaran dana BOS,Dan Diduga MARK-UP, Laporan Penggunaan Anggaran dana BOS Tersebut, Pada Rekapitulasi Anggaran dana BOS Perkomponennya, Kemudian Indikasi Dugaan Korupsi dana PIP Tahun 2015/2016, Dengan Memakai Gaya MODUS MARK-UP Jumlah Siswa Dalam Pengajuan dan Pencairan dana PIP, Dan Tidak Adanya Transparansi Publik “KETERBUKAAN PUBLIK” Atau Lebih Jelasnya, Akun Tabel Dalam Menggunakan Anggaran dana BOS di Sekolah Tersebut.
Dengan in Kami Sangat Mengaharapkan Antusias dan Tindakan dari Pada Pihak Kejati Kota Jambi ini, Dalam Mengungkapkan Indikasi Dugaan Tersebut, Agar Ada “EPEK JERA” Bagi Kepala-Kepala Sekolah Lainnya, “Sebagai Penanggung Jawab dari Penggunaan Anggaran Bantuan Dari Pemerintah Pusat itu,Untuk Mencerdaskan Generasi Penerus Anak Bangsa “Ucap Abdullah/Acok (Ketua JPK).
#Dan Jika Memang Terkait Hal ini, Laporan Kami Tersebut “MANDUL”, Maka Tidak Menutup Kemungkinan, Hal ini Kami Akan Bawa Naikkan ke Kejagung..”Tutup “Abdullah/Acok ini Dengan Nada Geramnya#
LAPORAN : (TEAM LIPSUS INVESTIGASI PROVINSI JAMBI)