“GUNA MEMPERKAYA DIRI KEPALA SD ANUGRAH KOTA PEKANBARU “DIDUGA” LAKUKAN “PUNGLI” MENGHARUSKAN MURID MEMBELI BUKU SEJUMLAH MATA PELAJARAN”

“GUNA MEMPERKAYA DIRI KEPALA SD ANUGRAH KOTA PEKANBARU “DIDUGA” LAKUKAN “PUNGLI” MENGHARUSKAN MURID MEMBELI BUKU SEJUMLAH MATA PELAJARAN”

KOTA PEKANBARU – RIAU – TABIRNEWS -TN– “SEMAKIN JELAS YANG DI,AKUKAN KEPALA SD ANUGRAH KOTA PEKANBARU, MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DENGAN MEMBELI BUKU SEMYA MATA PELAJARAN MEMAKAI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS), KEMUDIAN BUKU TERSEBUT DI JUAL KE MURID, UNTUK MEMBERKAYA DIRI BERMACAM JURUS DAN LANGKAH DILAKUKANYA”

Sangat tidak terpuji perbuatan Ilham selaku kepala SD ANUGRAH dengan cara pungli dengan modus buku, kuat DUGAAN PUNGLI dengan menjual dan mengharuskan murid untuk membeli buku sejumlah mata pelajaran di Sekolah yang di pimpinnya, sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh puluhan wali murid Sekolah tersebut, bahwa mereka diharuskan membeli buku sejumlah mata pelajaran dengan harga mahal, namun para wali murid tidak dapat berbuat banyak, kalau mereka membangkang mereka takut anaknya di intimidasi atau takut mendapat nilai buruk, sehingga mereka berusaha apapun caranya agar dapat membeli buku tersebut.

Atas kejadian tersebut Dewan Pembina Media Cetak dan Online (TABIRNEWS) Suwandi, SH angkat bicara, “Sungguh keterlaluan kepala SD ANUGRAH itu, bagaimana dia melakukan pungli dengan berkedok buku, padahal buku tersebut di beli memakai dana BOS kok dijual lagi sama murid, ini tidak bisa di biarkan dan harus ditindak tegas, Negara kita adalah Negara hukum, jadi saya tegaskan akan mengambil langkah hukum, bila perlu kasus ini akan saya bawa sampai ke Istana Kepresidena”. Tegas Suwandi, SH.

Dan tambah Suwandi, SH, “Kepada dinas terkait saya rasa mereka mengetahui persoalan ini, tapi mengapa mereka tidak mengambil langkah tegas, seolah-olah mereka tutup mata dan telinga, sehingga hal ini terjadi ber ulang-ulang tanpa hambatan, sementara dana BOS di Sekolah seperti di tutup-tutupi dengan berbagai cara, agar masyarakat Khususnya wali murid tidak tau berapa dan apa kegunaan dana tersebut, padahal kewajiban Sekolah yang menerima BOS diharuskan memasang BOS-03, BOS-04, RKAS dipapan pengumuman agar masyarakat mudah mengetahui apa si dana bos itu.

Dan BOS-05 yaitu sepanduk yang bertuliskan menerima siswa baru bebas pungutan masing-masing menhan sekolah dan Laporan/Rekapitulasi secara online untuk transfaransi, itu tugas Tim BOS Kabupaten /kota Menghimbau ke Sekolah jenjang SD dan SMP dan menegur apa bila ada sekolah yang tidak melaksanakan hal itu, nah lalu apa kerja Tim BOS yang dimaksud”. Tutup Suwandi, SH, dengan nada geram.

LAPORAN KHUSUS : (ABDULLAH TABIR / TEAM LIPSUS TN PEKANBARU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *