TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

“Modus baru spesialis Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Batam”

TABIRNEWS-TN-BATAM-Baru 4 bulan bebas dari Lapas Kelas II A Barelang Batam, Rian (33) dan Koko (35) berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 30 kali,Modus baru spesialis Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Batam.

Gunakan mobil untuk cari target dan halangi aksi perusakan kunci dengan mobil,Modus baru ini dilakoni oleh dua pasang suami istri di Batam, yakni Rian (33) istri sirinya Rahel (28), Koko (35) bersama istrinya Yus (33).

Dua pasang suami istri ini sudah diamankan sama Polsek Sagulung, Senin (15/7/2019) lalu.

Selama tiga bulan melakukan aksinya dengan mobus menggunakan mobil sebagai modal transportasi dua pasang suami istri tersebut sudah berhasil melakukan aksi sebanyak 30 kali.melakukan Dari 30 aksi yang dilakukan 22 unit motor sudah terjual, Sama pelaku Sementara delapan unit motor lainnya diamankan oleh Polisi sebagai barang bukti.

Modus yang pelaku lakukan dimana Rahel sebagai supir, Rian bertugas merusak kunci motor, orang Selanjutnya Koko dan Yus membawa motor curian.

“Jadi Rian ini tugasnya hanya merusak kunci motor saja. Saat melakukan pengerusakan mobil berhenti sebentar disamping motor yang sudah dirusak kuncinya. Waktunya hanya 10 sampai 15 detik. Sangat cepat,”kata Kanitreskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi, Jumat (2/8/2019).

Setelah kunci di rusak tidak lama Koko turun dari mobil dan langsung membawa motor yang kuncinya di rusak.sama pelaku”

“Jadi warga tidak curiga, karena mobil berhenti hanya sebentar, saat melakukan pengerusakan. Saat koko dan Yus membawa motor, warga tidak melihat karena dihalangi mobil,” kata Supardi,Motor hasil curian langsung diantar ke rumah kos Rian atau Koko.

“Kalau melakukan aksinya di Batam Kota dan sekitarnya motor hasil curian dibawa ke Batuaji, Sementara hasil curian dari Batuaji dan sekitarnya dibawa ke Nongsa,”Kata Supardi.

Dengan modus yang dilakukan dua sangan suami istri di Batam. Satu hari pelaku bisa berhasil melakukan pencurian sebanyak lima kali.

“Ini masih terus kita kembanhkan, dari hasil pengembangan sementara hamlir setiap polsek ada Tempat kejadian Perkaranya (TKP),”Kata Supardi.

Unuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

LAPORAN : (KIKI TABIRNEWS-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *