“Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh Minta PT. Ivomas Tunggal Keluarkan Hak Surono”

“Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh Minta PT. Ivomas Tunggal Keluarkan Hak Surono”

JAKARTA-TABIRNEWS-TN–Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh mendatangi Kantor Plaza Sinarmas Thamrin Jakarta pusat atas kasus yang menimpa buruh PT. Ivomas Tunggal Sei. Rokan Riau. Perlu diketahui, Surono yang bekerja selama tiga belas tahun di PT. Ivomas Tunggal di PHK dengan tunduhan melakukan penggelapan dua janjang buah sawit milik perusahaan pada tanggal 28 Desember 2017 silam oleh Security perusahaan atas nama Jumino dan Jumingin. Pada tanggal 30/12/2017 saudara Surono dijemput lalu dibawa ke kantor besar Divisi PT. Ivomas Tunggal yang beralamat di Pondok Dua Sei. Rokan Telaga Samsam Kec. Kandis untuk dimintai keterangan atas laporan security.

Pada saat tiba dikantor Surono di introgasi oleh Askep saudara Mhd. Yasir Sinaga yang sekarang diangkat menjadi Manager dan Asisten saudara Andi Perkasa dan disuruh mengakui perbuatanya dan membuat surat pengunduran diri dari perusahaan, kemudian Surono tidak membuat pernyataan tersebut namun pihak perusahaan membuat surat sendiri dan memaksa Surono untuk menandatangani surat tersebut. 9/8/2019.

Tambah Zuhri, pada tanggal 30 desember 2017 Surono langsung dibawa ke Kantor Polsek Kandis oleh saudara Andi dan Jumino dengan tujuan melaporkan perbuatan saudara Surono kepada polsek Kandis. Namun setiba di Polsek Kandis saudara Surono di ntrogasi oleh pihak Polsek, setelah melakukan pemeriksaan pihak kepolisin menyimpulkan bahwa saudara Surono tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Kemudian saudara Jumino dan Andi bersikeras tetap menuduh saudara Surono melakukan penggelapan buah milik perusahaan.

Pada tanggal 23 Januari 2018 Surono resmi di PHK oleh PT. Ivomas Tunggal berdasarkan surat PHK nomor: 004/SRICE/PHK/01/2018, sedangkan saya tidak terbukti melakukan tindak pidana atas apa yang perusahaan tuduh kepada saya, saya sudah jelaskan alasan saya meninggalkan dua janjang sawit di blok saya manen, saya mengidap penyakit gagalginjal dan sudah diperiksa di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru dan saya dianjurkan untuk tidak bekerja terlalu berat karena masih dalam proses perawatan.

Setelah melewati beberapa proses dan mediasi melalui Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak akhirnya saudara Surono melayangkan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru nomor perkara: 50/Pdt.SuS-PHI/2019/PN.Pbr, karena saudara Surono merasa dirinya tidak bersalah namun tetap di PHK oleh perusahaan dan ingin menuntut hak-hak nya dengan perusahaan terutama uang pesangon yang belum ia terima.

Oleh karena itu, kami Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh mendesak dan meminta PT. Ivomas Tunggal segera memberikan hak-hak saudara Surono yang diduga di PHK sepihak oleh PT. Ivomas Tunggal Sei. Rokan Riau, memberhentikan saudara Muhammad Yasir Sinaga selaku Manager, Andi Perkasa selaku Askep, Jumino dan jumingin selaku security di PT. Ivomas Tunggal, jika tuntutan ini tidak diindahkan PT. Ivomas Tunggal, kita akan gelar aksi rutin setiap minggu didepan Gedung Sinarmas ini..” Tutup Zuhri.

LAPORAN  : TEAM TABIRNEWS-TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *