“CAMAT BIRINGKANAYA DAN LURAH UNTIA BICARA SOAL PENGELOLAAN RUMAH KOS”
TABIRNEWS-TN-MAKASSAR-
Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kos dilaksanakan Sabtu 10/08/2019 di Jalan Balang Turungan RT 01 RW 08 Kelurahan Daya.
Dalam sambutannya Anggota DPRD Kota Makassar Ir.H.Syamsu Alam menyampaikan bahwa Peraturan Daerah ini sangat tepat dilaksanakan diwilayah ini karena banyaknya rumah kos yang tumbuh disini.
Andi Patiroi, SH, MH juga menyampaikan bahwa “pendirian rumah kos wajib mengantongi ijin melalui pemerintah kecamatan dan sebagai pemilik kos juga wajib memberikan ruang tamu untuk para penghuninya”.
“Selain itu rumah kos juga harus memiliki nama/identitas agar bila terjadi sesuatu maka pihak perintah atau petugas dapat dengan cepat mengenal lokasi kos tersebut”.
Sementara Andi Syahrum Makkuradde pada kesempatan ini juga menyampaikan pentingnya silaturahim antar penghuni kos dan tetangga lainnya agar kita bisa saling mengenal serta mengetahui kegiatan atau aktivitas para penghuni kos.
“Jangan sampai kita bertetangga tapi kita tidak saling kenal akhirnya ternyata teroris yang menghuni kos tersebut”.
“Kalau silatutrahim kita baik maka kita tidak perlu menggunakan CCTV karena CCTV kita banyak yaitu semua tetangga kita bahkan terkadang kita lupa mengunci pintu tapi karena semua tetangga menjadi CCTV kita akhirnya aman”, pungkasnya.
Laporan : MRH TN Makassar