BANDAR LAMPUNG-TABIRNEWS-TN- “Operasi Patuh Krakatau 2019 tahun ini menjadikan delapan poin berikut sebagai sasaran prioritas penindakan selama operasi berlangsung Antara lain,
1. Pengendara dan penumpang kendaraan bermotor yang tidak pakai helm standar / SNI.
2. Pengemudi kendaraan roda 4/lebih yang tidak pakai sabuk pengaman / savety belt.
3. Pengemudi kendaraan roda 4/lebih yang laju kendaraan melebihi batas maksimum kecepatan.
4. Pengendara kendaraan yang melawan arus.
5. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan.
6. Pengendara kendaraan yang masih dibawah umur.
7. Menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.
8. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo / rotator / sirine yang bukan peruntukannya.
(NZR TABIR)