“DIDUGA PUNGLI” di SMP NEGERI 11 BANDAR LAMPUNG, “YANG MENCAPAI Rp 3 JUTA LEBIH PER SISWA, TIMBULKAN DAMPAK KERESAHAN PADA WALI MURID”

“DIDUGA PUNGLI” di SMP NEGERI 11 BANDAR LAMPUNG, “YANG MENCAPAI Rp 3 JUTA LEBIH PER SISWA, TIMBULKAN DAMPAK KERESAHAN PADA WALI MURID”

BANDAR LAMPUNG – TABIRNEWS-TN– “Bantuan Operasional Sekolah (BOS) PUSAT dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Bandar Lampung, ternyata tidak banyak membantu di SMPN 11 BANDAR LAMPUNG, Sehingga Oknum kepala Sekolah Siti Robiyah, S.Pd M.Pd, mengatasnamakan komite dengan mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite, Kuat DUGAAN telah melakukan “PUNGLI” kepada wali murid dengan jumlah nominal yang bervareasi sesuai dengan kelas,Jum’at 27/09/2019.

Pasalnya, Menurut puluhan wali murid dengan barang bukti surat edaran, dari komite sekolah dan kwitansi bukti pembayaran dari beberapa murid adalah sbb, Kls 7 Rp 2.500.000,. Kls 8 Rp 3.000.000,. Kls 9 Rp 3.200.000,. Dan surat penyataan wali murid yang dibuat oleh sekolah dengan isi bahwa sebagai wali murid mereka siap membantu program sekolah, namun hal tersebut memang sudah dalam rekayasa dibuat sebelumnya.

Selain itu, ada bahasa intimidasi penekanan, kepada murid yang belom membayar “PUNGLI” tersebut maka tidak akan mendapatkan nomor untuk mit semester atau ujian,hal tersebut menurut keterangan beberapa murid yang menyampaikan bahasa intimidasi itu adalah Oknum guru kelas mereka,”Sangatt Mirriisssnya Dunia Pendidikan di Negeriku..!!!!Dan pada saat dimintai keterangan, Oknum kepala SMPN 11 BANDAR LAMPUNG Siti Robiyah, S.Pd,Ditemui wartawan Lipsus TN diruang kerjanya, Menjelaskan,..”Memang Benar Penarikan itu Adalah Guna Untuk Mutu Kualitas Pendidikan dan itu Berlaku Untuk Murid Reguler Saja, Bagi Murid Billing Tidak dikenakan, Karena Murid Billing Mendapatkan BOSDA,..”Katanya.

“PUNGLI atau dengan kata lain “PUNGUTAN LIAR”,  yang mengatasnamakan komite Sekolah ini, dengan berkedok Sumbangan itu, sangat bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite, dan wajib belajar 9 Tahun.

#Kepada Dinas terkait, dan kepada aparat Penegak Hukum diwilayah NKRI Khususnya Provinsi Lampung, Agar dapat segera menindaklanjuti terkait DUGAAN “PUNGLI”(Pungutan Liar) di SMPN 11 BANDAR LAMPUNG ini, Tanpa Adanya kata Tebang Pilih#

Laporan : (ABDULLAH TABIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *