
Lampung Utara-TABIRNEWS.COM–Membawa lari anak gadis orang sebagian orang mengatakan itu bagian dari adat, akan tetapi ada juga masyarakat tidak terima anak gadisnya dibawa lari sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib.
Dahiluna, warga Kotabumi datang ke Polres Lampung Utara untuk melaporkan bahwa anak gadisnya, yang bernama Devi Ayu Lestari, telah dibawa lari oleh seorang laki-laki yang bernama Fery Ardiansyah ke kediaman keluarganya di Kampung Negara Batin Kabupaten Waykanan.
Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik, bersama anggota PPA mendatangi rumah keluarga Feri dengan di dampingi oleh Kapolsek dan Kades Negara Batin melakukan negosiasi persuasif.
“Yang awalnya tadi, hampir saja sempat terjadinya bentrok, antara pihak perempuan dan pria, di karenakan kita persuasif akhirnya bisa kita selesaikan dengan rembuk pekon,..”Ujar AKP Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. Rabu (9/10/19).
Lanjut Kasat, dengan selesainya permasalahan ini, tentunya dapat mencegah potensi komplik sekaligus mengatasinya. Selain itu kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut baik secara hukum maupun adat atas apa yang telah terjadi,..”Pungkasnya.
Laporan Khusus : (ZULKIPLI TABIR LAMPURA)