Pengedar Narkoba di Lampura,
“Akhirnya di Tangkap Polisi”
Lampung Utara-TABIRNEWS.COM– Ibnu Hadjar 32 tahun warga Jalan Kemala indah Desa Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara di tangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara,rabu(09/10/2019).
Pasalnya, pria tersebut kedapatan tanpa hak memiliki dan menguasai narkoba yang diduga jenis Sabu-sabu.
Tersangka di amankan di kediamanya saat sedang menunggu rekanya, penangkapan berdasarkan pengembangan dan informasi masyarakat yang kesal dengan prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah mereka.
Saat ini tersangka di amankan oleh Polres Lampung Utara berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/ 779 / A / X / 2019 / Polda Lampung / SPKT Res LU, tanggal 18 September 2019.
Turut di amankan bersama tersangka Tujuh Paket Shabu-Shabu (Narkotika), 2 Buah Centong dari Pipet Plastik dan 3 Buah Plastik Klip Bening serta satu Buah Dompet milik tersangka.
Ipttu Andri Gustami mewakili AKBP. Budiman Sulalsono Kapolres Lampung Utara,mengatakan” saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan, tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumanya di atas Lima tahun penjara,..”Pungkas Kasat.
Laporan : (ZULKIPLI TABIR LAMPURA)