“DPW LSM PKR-N RIAU, “BUAT LAPORAN Ke PRESIDEN DAN KPK TERKAIT PANITIA PELAKSANAAN JALAN TOL PEKANBARU DUMAI YANG BERMASALAH”

“DPW LSM PKR-N RIAU, “BUAT LAPORAN Ke PRESIDEN DAN KPK TERKAIT PANITIA PELAKSANAAN JALAN TOL PEKANBARU DUMAI YANG BERMASALAH”

Pekanbaru-Tabir News-Com-Terkait aksi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (LSM PKR-N) Dewan Pimpinan Wilayah Riau, yang kembali melakukan aksi damai menuntut pembayaran ganti untung Jalan Tol Kandis Provinsi Riau minggu lalu, akhirnya LSM PKR-N DPW Riau buat laporan ke KPK,Hal tersebut dikatakan Novan Haryadi selaku Ketua DPW Riau, Selasa 15/10/2019 dikantornya,

Novan mengatakan, “kita melaporkan hal ini ke KPK atas dugaan kita terhadap pihak- pihak yang turut bermain dalam penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat salah satunya lahan saudara Syahrizal Pane yang sudah berjalan hampir 2 tahun tak kunjung selesai, “ucapnya,

Lanjutnya, “Sebab dugaan kita ada unsur kesengajaan atas tidak  keterbukaan pihak pengadilan Negeri Siak kepada saudara Syahrizal pane tentang -Softcopy/CD  yang terlampir pada berkas dalam kondisi pecah.”yang di beritahukan dari pihak Mahkamah Agung tertanggal 20 Februari 2019.

Maka atas penjelasan tersebut diatas kami dari DPW LSM PKR-N Riau meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Komosisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial(KY) untuk:

1,membentuk Tim dan melakukan Audit Investigasi terhadap panitia pengadaan Jalan Tol Pekanbaru – Dumai
2,Memanggil dan memeriksa kepala BPN Siak selaku ketua panitia pengadaan jalan Tol
3,Memanggil Kepala Pengadilan Negri  Siak  yang diduga mengabaikan surat Mahkamah Agung tentang kelengkapan  berkas perkara Kasasi no 17 /Pdt. G/2018/PN. Siak yang tidak memberikan tembusan kepada saudara Syahrizal Pane maupun kuasa Hukum nya,

Dengan harapan kami apa yang  kami laporkan sekarang ini bisa menjadikan suatu titik terang  dalam persoalan ini artinya  Supremasi Hukum itu harus benar-benar di tegakan  dan Apabila dapat pelanggaran hukum yang dilakukan panitia dan PN Siak kami berharap penegakan hukum itu harus di jalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya,

(TIM TN Riau) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *