“LSM PKR-N LAPORKAN PT SHJ KE PRESIDEN JOKOWI, DAN  KLHK ATAS EKSEKUSI LAHAN MASYARAKAT DI DESA PARE-PARE HILIR KABUPATEN LABURA”

“LSM PKR-N LAPORKAN PT SHJ KE PRESIDEN JOKOWI, DAN  KLHK ATAS EKSEKUSI LAHAN MASYARAKAT DI DESA PARE-PARE HILIR KABUPATEN LABURA”

Rantau Prapat-Tabirnews-com-Terkait kebun masyarakat yg akan di eksekusi tersebut yang berada di Desa Pare -Pare Hilir seluas 600 hektar dan yang sudah dieksekusi lebih kurang60 hektar yang dianggap tidak sesuai  berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negri Rantau prapat yang mana lahan yang akan dieksekusi berada Di Desa Sumber Mulyo tapi realitanya dilapangan yang dieksekusi di Desa Pare-Pare Hilir,

Dengan ini pihak LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasioanal (PKR-N)  melaporkan pihak terkait ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Hal ini disampaikan Andika Purwanto SH, dan Novan Hariyadi Kamis 24/10/2019 di Jakarta,

“Kita sudah membuat laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup  Dan Kehutanan terkait hal yang sangat merugikan masyarakat Desa Pare-pare Hilir ini, Tidak hanya itu yang membuat kita bingung jelasnya sudah melewati perbatasan yang telah ditetepkan dan tidak sesuai lagi dengan SK MENDAGRI tentang HGU No:60/HGU/DA/88 tertanggal 25 Juli 1988 berdasarkan surat Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 April 1988 beserta Peta Situasi No:31/1988 yang telah menetapkan luas areal 4.381,74 Ha. dan batas-batas areal (Konsensi) dengan Desa Sipare-Pare Hilir, “jelas Andika,

Novan juga mengatakan, “adapun laporan yang kami buat hanya untuk membantu masyarakat yang telah dirugikan sebagai berikut,
1, dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai  lahan yang lagi berperkara dengan pihak PT SHJ sudah ada yang memegang atau sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik(SHM) dan telah membayar pajak.

2,Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Sertifikat  tanda bukti hak pada tahun 1996 kepada masyarakat, diatas lahan yang lagi sengketa atau perkara dengan pihak PT SHJ melalui kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu

3,PT SHJ merasa mempunyai hak yang sama seperti ijin HGU

4,Berita acara eksekusi PT SHJ dalam surat penetapanya tertanggal 8 Agustus 2019 atas lahan  yang diduduki masyarakat, Dan sampai saat ini sudah 60 Ha lebih yang sudah di eksekusi oleh pihak PT SHJ.

Maka dari itu kami membuat laporan ke Pak Presiden ,Kementrian Lingkungan Hidup dan ke Hutanan untuk turun melihat persoalan yang menimpa masyarakat Desa Pare-Pare Hilir yang sudah di rugikan oleh PT SHJ tersebut,.. “Ucapnya.

(TIM TN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *