TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Kotabumi-Lampura-TABIRNEWS.COM—Pada hari selasa tanggal 29 oktober 2019 sekira pukul 16 : 00 WIB, telah dilakukan penangkapan pelaku pemerasan dan atau perbuatan cabul anak di bawah umur sesuai Pasal 368 KUHP jo Pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun dasar penangkapan Lp / 115 / B / 2019/Polsek Kotabumi Utara tanggal 29 Oktober 2019, Tentang Pemerasan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah Umur”

Waktu kejadian tepatnya pada hari Minggu Tgl. 27 Oktober 2019 sekira Pukul 15 : 00 WIB, Tempat Kejadian Perkara(TKP)Kebun sawit dekat kali brantas Kotabumi Kecamatan Kotabumi.

Korban A/N. OR Binti STS, 15 tahun, Adapun tersangka diketahui berinisial, M Y bin DMR 21 tahun, pengangguran, alamat dusun kalicinta RT. 02 RW. 01 Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara.

Kronologis Penangkapan, Tersangka ditangkap di rumah kediaman orang tuanya, Saat sedang karaoke di dalam kamar tersangka, Penangkapan Tersangka dipimpin langsung kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar bersama 4 orang anggota,

Tersangka melakukan perlawanan, Namun akhirnya tersangka dapat diamankan oleh polisi yang melakukan penangkapan dan dari dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa,Satu unit Handphone merk vivo type Y 91 C warna sunset red no imei : 867308040789538 milik korban yang dirampas oleh pelaku.

Kronologis kejadian,Tersangka MY mengenal korban OR, melalui temannya, kemudian Pada hari Minggu Tgl 27 Oktober 2019 jam 15.00 WIB tersangka mengajak koraban maen ke luar rumah dgn mengunakan kendaraan Avanza warna hitam BE.2935.MA,

Kemudian tersangka, mengajak korban ke arah kebun sawit dekat kali braantas kotabumi, kemudian korban dicabuli oleh tersangka dgn cara meremas buah dada korban 3 kali, kemudian hp molik korban diambil oleh tersangka, korban diantar tdk sampai dirumah diturun dijalan, dan mengancam apabila melapor akan dibunuh.

BB yang diamankan, Satu unit Handphone merk vivo type Y 91 C warna sunset red no imei : 867308040789538. Milik Korban, Satu unit R4 Avanza warna hitam BE.2935.MA. milik org tua TSK.

“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara, Guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”

Laporan : ZULKIPLI TABIR LAMPURA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *