Meresahkan Warga, “RATU KAROKE Bandar Jaya Lamteng Diduga Langgar Peraturan Pemkab Lamteng”

Lampung Tengah-TABIRNEWS.COM– Hiburan malam yang berkedok Cafee atau Karoke keluarga yang terkenal dengan nama “Ratu Karoke” di Wilayah Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah ini sangat meresahkan warga, “Pasalnya hiburan tersebut Diduga Melanggar ketentuan yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam surat izin usaha perdagangan (SIUP) Kecil dengan Nomor 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Perunntukan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik Mellyana Gresella.

Namun ironinya, dalam praktek di lapangan Ratu Karoke ini bukan lagi untuk hiburan keluarga, melainkan secara tidak langsung, Diduga pemilik usaha telah merubah aturan dengan Versinya sendiri. “Hal demikian terbukti bahwa Ratu Karoke tersebut antara lain, menyediakan wanita penghibur  berpakaian setengah porno (SEXI), yang berkedok sebagai Pemandu Lagu atau dengan kata lain di sebut (PL).

Selain menyediakan wanita penghibur berpakaian setengan porno (SEXI), pengelola juga menyediakan minuman beralkohol yang cukup tinggi. Hal tersebut sangat tak layak di sajikan dalam usaha hiburan keluarga. Lebih ironinya lagi hiburan yang berkedok karoke keluarga tersebut buka hingga pukul 6 pagi, tanpa memikirkan ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Sementara itu saat di konpirmasi di kediamannya Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT) Cikrustam, sangat menyayangkan, jika Pemkab Lamteng dalam hal ini yang mengeluarkan izin tempat hiburan ratu karoke tersebut tidak segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang notabane nya hiburan karoke keluarga yang melanggar dari izin dan ketentuan yang telah di tetapkan,..” Tegas Cikrustam.

Dirinya juga minta kepada Pemerintah segera menuruntan Dinas atau Instansi terkait untuk melakukan penertiban, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai Penegak Perda harus segera turun untuk melakukan penertiban, karena saat kabupaten lampung tengah kususnya keluarahan bandar jaya belum layak memiliki hiburan malam yang buka hingga dini hari atau bisa disebut 24 jam Nonstop.

Lanjut cikrustam, dirinya juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Tengah, pasal nya hiburan tersebut diduga melenceng jauh dari norma- norma agama serta membuat resah warga lampung tengah kususnya warga bandar jaya,..”Tutup Cikrustam

#Sementara itu, terkait adanya Dugaan pelanggaran ijin dalam pengelolaan hiburan malam, hingga berita ini diturunkan Mellyana Grasella pemilik usaha Ratu Karoke Bandar Jaya Lamteng ini, belum dapat di hubungi#

Lipsus : (Team LM / Team TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *