Beranda Headline Persidangan Suap Pedangdut Saiful Jamil: “Oknum Panitera Digiring Jadi Dalang”

Persidangan Suap Pedangdut Saiful Jamil: “Oknum Panitera Digiring Jadi Dalang”

| 442

JAKARTA–Tabirnews.com—Persidangan pengadilan dalam perkara skandal suap kasus pedangdut Saiful Jamil kini tengah jadi sorotan publik, yang jadi bahan perbincangan di tengah masyarakat perlakuan hukum yang menjerat mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi.

Rohadi oknum panitera pengganti itu dinilai diposisikan seakan-akan sutradaranya, sedangkan pelaku utama penikmat uang suap lolos dari jeratan hukum.

Menurut pengamat hukum pidana korupsi, Mohammad Saleh Gawi, yang diketahui mengikuti proses perkara ini menyampaikan, konstruksi hukum dalam perkara suap pedangdut Siful Jamil ini tentu ada dalang pelakunya.

Ia menjabarkan, dalam konstruksi kasus, Rohadi tidak seharusnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a karena bukan merupakan otak pelaku utama terjadinya skandal suap kasus Saiful Jamil itu.

Jadi begini logikanya, setiap kasus pidana yang melibatkan banyak orang pasti ada otaknya. Harus diungkap dipersidangan ada otaknya. Nah, oleh karena ada keinginan Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Majelis PN Jakarta Pusat meloloskan hakim-hakim sebagai otak, sebagai inisiator, sebagai penerima uang suap. Agar tidak dijerat hukum, maka dalam kontruksi hukum kasus Siful Jamil ini otak pelaku dibebankan kepada Rohadi,” ungkap Saleh saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Rabu (20/11/2019).

Menurut Saleh, Rohadi selama ini hanya menjadi korban kendati melakukan kesalahan, pasalnya dia memikul beban pidana yang dilakukan oleh atasannya.

Kalau hakim tidak menjadikan Rohadi sebagai otak dari pelaku pidana, maka Majelis Hakim akan terbebani untuk mencari otak lainnya, karena sebuah tindak pidana yang melibatkan banyak orang mesti ada otak pelakunya. Mereka berniat menyelamatkan hakim-hakim penerima suap itu sehingga membebani otak kepada Rohadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Saleh mengatakan pada tingkat Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rohadi divonis dengan beban hukum yang berat dan memikul beban pidana yang melampaui perbuatannya. Sementara para penikmat suap yang menjadi otak itu sendiri masih lolos jeratan hukum.

Dia dihukum dengan Pasal 12 huruf a, sementara perbuatannya dia itu mestinya layak dihukum dengan Pasal 11 UU Tipikor,” ujar Saleh.

Kekeliruan ini menurut Saleh terjadi secara terang benderang pasalnya, dari konstruksi hukumnya, Rohadi saat itu hanya menjadi perantara dan tidak dalam jabatan untuk menentukan hukuman itu berat atau ringan. Dia hanya menghubungkan, bukan sebagai panitera pengganti dan tidak menikmati uang suap. Semua fakta hukum itu sudah dijelaskan secara eksplisit  itu disetting oleh Bertha selaku pengacara Saiful Jamil bahwa dia dijadikan sebagai penghubung antara pemberi suap yakni Bertha itu sendiri dan penerima suap Hakim Ifa dan kawan-kawannya.

Nah, dalam proses peradilan, hakim itu tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang, dengan istilahnya Pasal 12 huruf a itu kan pasal keranjang sampah. jadi setiap kali ada terdakwa korupsi itu lebih mudah diarahkan kepasal itu karena hukumannya tinggi,” katanya.

Sementara itu, ketika hakim-hakim bisa memberikan vonis berat bagi para terdakwa korupsi maka sosial publik akan menilai mereka hebat dan berhasil.

Hakimnya diselimuti cara pandang seperti itu, jadi hakim yang menghukum terdakwa korupsi akan semakin tinggi semakin terhormat, padahal perbuatan Rohadi tidak memenuhi kualifikasi untuk dihukum dengan Pasal 12 huruf a,” ungkapnya.

Oleh karenanya Saleh meyakini proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rohadi akan disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dan juga Mahkamah Agung, pasalnya hanya melalui PK inilah kasus itu bisa dibuka kembali dan otak yang menjadi pelaku utamanya bisa dikuak dan ditangkap.

Saya tegaskan beberapa kali tidak ada alasan Majelis Hakim PK untuk tidak menerima Pknya Rohadi. Pertama karena bukti-bukti sebanyak 33 alat bukti sudah clear, sekaligus bahan hukum yurisprudensi dari kontruksi kasus yang sama yakni putusan Tarmizi dan itu sudah jelas hampir kita mungkin kita beranjak dari logikan hukum jika ditolak sementara PK Tarmizi sudah diterima,” jelasnya.

Saleh menyampaikan, jika ada penolakan dalam PK Rohadi berarti ada sesuatu pada instutusi mulia yang seharusnya bisa memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kalau menolak ada sesuatu dan dia harus berkorban atas kehancuran institusi keadilan tingkat akhir itu, karena Tarmizi sudah diterima untuk kasus yang sama. Perkara dengan konstruksi yang sama. Kalau mereka tidak terima kan, makin hancur, karena semua sudah tahu dan sudah tersiar secara nasional,” pungkasnya.

Kendati demikian, Saleh mengaku optimis PK Rohadi akan dikabulkan Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim PK yang akan dibentuknya.

Untuk sementara hampir semua orang termasuk ahli, bahkan hakim-hakim MA itu sendiri yang dikomunikasikan secara langsung. Mereka mengatakan bahwa peluang proses PK Rohadi diterima MA 99 persen diterima karena bukti-bukti kuat yang diajukannya,” kata Saleh.

Diketahui sebelumnya pada Kamis (14/11) lalu, Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap hakim dengan terpidana Rohadi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan PK itu telah disetujui oleh PN Pusat dan telah ditandatangani berkas PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pemohon dan termohon serta Majelis Hakim untuk selanjutnya diajukan ke MA untuk dimintakan pendapat pada Majelis Hakim PK di MA.

Editor Koresponden : Team Lipsus TN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here