TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Bupati Waropen Diduga Terindikasi Korupsi, “Dengan Modus Terlantarkan Barang Aset Milik Daerah Seperti Kantor Bupati dan RSU”

BREAKING NEWS-SUKABUMI–JABAR-Tabirnews.com– “Dugaan Korupsi Bupati Waropen dengan Memakai Cara MODUS Telantarkan Barang Aset Milik Daerah.

Terkait hal ini, Maka dalam waktu dekat Segera akan di laporkan PKN-(Pemantau Keuangan Negara), “Karena dengan sengaja membiarkan dan menelantarkan Kantor Bupati Botawa dan Rumah Sakit Umum Daerah Waropen, Yang mana saat ini gedung Aset Daerah tersebut sangat sia sia tidak terpakai, Menghabiskan Anggaran UANG NEGARA saja, Dan sangat diyakini Gedung Aset Daerah dan RSU tersebut, Kini dihuni Oleh para Iblis dan Siluman tentunya.

Patar Sihotang SH.MH, Selaku Pimpinan Pusat PKN Mengatakan,..”Saya Dalam Waktu Dekat ini, Akan Segera Melaporkan Bupati Waropen, Yang Mana Kami Menduga dia (Bupati Waropen) Dengan Sengaja Melakukan Pembiaran Terhadap  Aset Daerah, Sehingga Hancur dan Menjadi Tidak dapat Bermanfaat Buat Masyarakat, Sehingga, Kalaupun Masyarakat Sakit Harus Berobat Ke RS(Rumah Sakit) Lainya,..”Geramnya, Saat Jumpa Pers Bersama Awak Media Lipsus Investigasi Tabirnews.com di Ruang Kerjanya Baru Baru ini.

Patar Menambahkan Juga,..”Berdasarkan PP No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dengan Pasal 5, “Bahwa,..

(1). Gubernur/Bupati/Walikota, Adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

(2). Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab :
a. Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. Menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindah Tanganan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan ;
c. Menetapkan Kebijakan Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
d. Menetapkan Pejabat Yang Mengurus dan Menyimpan Barang Milik Daerah;
Pengamanan dan Pemeliharaan

Pasal 42′

(1).Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2)Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Dan Sanksi”
*Pasal 99*

(2).Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/ daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Maka Dengan Mengacu Undang-Undang Tersebut Sehingga “BERPOTENSI” dan Dapat Merugikan Puluhan Milyard Keuangan Daerah Waropen dan Bupati Waropen, Akan Segera Kami Laporkan Karena Telah Melanggar PP No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,..”Tegasnya.

LAPORAN KHUSUS : JIBRIL TN / TEAM LIPSUS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *