MAFIA PUPUK BERSUBSIDI MERAJALELA, CV.ARTA JAYA MERASA KEBAL HUKUM, KHUSUSNYA DI KABUPATEN SIAK, “DIDUGA ADA KETERLIBATAN DARI OKNUM POLRI KONGKALIKONG BERSAMA DINAS PERTANIAN”
BREAKING NEWS-HUKUM DAN KRIMINALITAS–SIAK-RIAU–Tabirnews.com—- Dalam beberapa Minggu terakhir ini, hal terkait ini sudah ramai (VIRAL) di kalangan pemberitaan Di berbagai Media Cetak maupun di Pemberitaan Media Online, Pemberitaan Yang diangkat oleh salah satu LSM Setempat.
Kali ini Tim Lipsus Tabirnews.com pun, Mencoba untuk Mengkonfirmasikan hal Terkait, Terhadap salah satu Aktifis Senior kawakan, yang mana saat ini Ketepatan sudah berdomisili di Kabupaten Siak-Riau ini, Suwandi S.H-Atau lebih akrab sapaan namanya Bung U.G, Beliau adalah seorang sosok Aktivis Kawakan senior, Yang namanya sudah Tak asing lagi di telinga kalangan Masyarakat Siak-Riau ini.
Dan saat di konfirmasikan oleh Awak Media Lipsus Tabirnews.com Suwandi S.H-Bung U.G, Ini pun nampak terlihat Senyumnya, Ironisnya, ternyata beliau Pun sudah terlebih dahulu Memonitor Terkait hal itu.
“Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/pementan/SR 310/11/2018 Tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. “Disitu Sudah Dijelaskan, Namun Sudah Biasa di Negeri Kita ini UU dan Peraturan Pemerintah itu Hanya Untuk Catatan Kosong Saja,Itu Yang Saya Analisa Selama ini,..” Ungkapnya,..Siak Selasa 08/01/20120.
Bagaimana Tidak,..!!!!!!? “Ketika Kita Lihat di Lapangan Malah Yang Seharusnya Mengawasi atau Mengawal Program Pemerintah, Untuk Mensejahterakan Rakyat,,..eehh..,,”Malah Diduga Oknumnya, Itu Pula Yang Bermain, “Jadi ini Semua Sudah Lingkaran Setan. “Dan Kita Hanya Tinggal Lihat dan Pantau, Apakah Terkait Hal ini di Diamkan Saja Oleh Dinas Terkait, Bupati, Dinas Provinsi, Atau Gubernur,,..!!!!!??”Karena itu Adalah Ranah Mereka.
Dokumentasi Foto Team Lipsus TN : ( Mobil Truk Pengangkut Pupuk Bersubsidi Di Wilayah Kabupaten Siak-Provinsi Riau )
Yang Herannya Lagi, di Dalam Peraturan Menteri Tersebut ada Catatan Penting yang Harus Kia Garis Bawahi Yaitu : “Pupuk Bersubsidi Sesuai Dengan Peraturan adalah Barang Dalam Pengawasan, Sehingga bila Terdapat Petani Yang Menyalahgunakan Alokasi Yang ada Dengan Tidak Digunakan Sendiri, Melainkan Dijual Kembali,
“Maka Akan Dikenakan Sanksi”.
Dalam Catatan Tersebut Kita Sudah Bisa Pahami Bersama, Disini Pertanyaannya,,..!!??”Ketika Pengawasnya atau Pengendali Penyalurannya Yang Bermain Sehingga Merugikan Petani,,,”Apa Sanksi Yang Mereka Dapat,..!!!!!!!? “Nah Hal inilah Yang Mau Kita Lihat.
“Dimana Peran BPK RI & KPK Nya,..!!!!!!? Jangan Sampai Masyarakat Berasumsi Kalau UU atau Peraturan Yang Ada di Negeri ini Hanya Berlaku Buat Masyarakat Kecil Saja, dan Hukum itu Hanya Tajamnya Kebawah,..”Cetus Bung U.G ini Dengan Nada Geramnya.
Saya juga sudah ditemui oleh beberapa Lembaga dan Masyarakat, Yang Mana Merekalah Yang Menaikan Hal Terkait Ini ke Publik,Salah Satunya dari Lembaga Aliansi Indonesia, Yang di Komandoi Langsung Oleh Bapak Tarigan. “Dan Mereka Pun Sudah Menyerahkan Dokumen / Dokumentasi, Yang Mereka Dapatkan dari Hasil Investigasi Saat di Lapangan, “Dan Mereka Pun Berharap Hal Terkait ini Segera Naik ke Tingkat Pusat, Agar Ada Efek Jera Buat Yang Lainnya.
Dan Saya Pun Berencana Dalam Waktu Dekat ini Akan Membawa Hal Terkait Ini Ke Pusat, “Bila Perlu ke Menterinya Langsung,..”Pungkas Bung U.G, Sembari Menyiapkan Berkas Laporannya Menuju Kota Jakarta Pusat.
LAPORAN KHUSUS : TEAM LIPSUS TN SIAK-RIAU