Nahh Gawaattt “WARTAWAN DILARANG MELIPUT SAAT EKSEKUSI PEMBEBASAN LAHAN TOL PEKANBARU DUMAI DAN DI IRINGI ISAK TANGIS PEMILIK LAHAN”
SIAK-Tabir News. Com— Terkait eksekusi lahan Seksi II Jalan Tol Pekanbaru-Dumai di Kilometer 62 Simpang Gelombang, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.eksekusi lahan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak Rabu 22/1/2020 yang diwakili oleh Ketua Panitera dan satu orang juru sita.dihadir juga masing-masing dari Badan Pertanahan Nasional(BPN)Siak dan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) diduga Ricuh,
Eksekusi dikakukan dengan pembacaan penetapan PN Siak atas putusan yang dimenangkan Kementrian PUPR terhadap delapan orang penggugat.Kemudian dengan menggunakan alat berat membersihkan tanaman di atas lahan tersebut.adapun jumlah luas lahan yang dilakukan eksekusi sebanyak delapan bidang adalah 6.982 meter persegi.Selain dari kepolisian, proses eksekusi juga didampingi masing-masing personel TNI dari Koramil Kandis dan Satpol PP,
Prihal eksekusi pembebasan lahan juga menuai pro dan kontra dan diiringi isak tangis dari pihak pemilik lahan yang mempertahankan lahanya dengan melakukan perlawanan sehingga diamankan dan digelandang kepolsek Minas,hal ini disampaikan Yogi salah seorang Wartawan Pirnas.Com yang berada di lokasi eksekusi lahan tersebut,
Yogi juga menambahkan Saat para awak media Tabir News.Com dan Pirnas. Com sewaktu ingin melakukan peliputan dan mendokumentasikan dilarang oleh pihak Kepolisian,bahkan salah seorang masyarakat yang ingin mengabadikan kejadian dihandpone di rampas oleh oknum polisi,”ucapnya.
Laporan : Team TN