“SUWANDI S.H (U.G) *GERAM* : “SEBUT PT. INTI INDO SAWIT SUBUR, “DIDUGA KANGKANGI UU NO. 13 THN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”

“SUWANDI S.H (U.G) : “SEBUT PT. INTI INDO SAWIT SUBUR, DIDUGA KANGKANGI UU NO. 13 THN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”

RIAU-Tabirnews.com— Suwandi S.H-Atau nama panggilan akrabnya Bung U.G,Beliau adalah Aktivis Senior Kawakan, Kontan langsung angkat bicara Geram Melihat dari surat peringatan yang di tujukan kepada sdr:Bismar mangunsong.
No. 001//ES.KSB/SP/12/2019.
Tgl:05 Desember 2019.

Adanya indikasi intervensi, Bahkan yang lebih memprihatinkan, Parahnya lagi Gajinya pun untuk bulan kemarin juga belum dikeluarkan atau lebih jelasnya gajinya sebagai pekerja pun di tahan oleh PT. INTI INDO SAWIT SUBUR,..”Ucap Bung U.G, Saat Wawancara bersama media lipsus Tabirnews.com di Ruangan kantor pribadinya. Jum’at 21/02/2020.

Lanjutnya, “Hal ini sudah bertentangan dengan UU NO;13 THN 2003 Pada pasal 161 ayat( 2) “surat sebagai mana yang dimaksud pada ayat(1) masing-masing berlaku paling lama enam(6) bulan.

Namun pada kali ini kita dapat melihat hal itu tidak di indahkan oleh pihak perusahaann. Yang mana tingkat kesalahan atau surat peringatan di tahun 2018 lalu juga di angkat kembali,..”Tegas Bung U.G Sangat Geram.

Yang mana seharusnya surat peringatan (SP1) tersebut sudah lebur atau sudah tidak berlaku lagi,Sebab yang bersangkutan sudah melaksanakan sanksi yang di berikan oleh perusahaan pada tahun 2018 lalu,..”Pungkasnya.

LAPORAN : TEAM LIPSUS INVESTIASI RIAU

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *