TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Jambi, tabirnews.com – Selasa (17/03/2020) malam, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi, bupati dan wali kota atau yang mewakili sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se Provinsi Jambi, termasuk Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten dan Kota, serta instansi vertikal terkait mengadakan Rapat Koordinasi Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang dipimpin oleh Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fahrori Umar,M.Hum.

Rapat tersebut merupakan upaya untuk memperkuat sinergitas Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadapi Covid-19, yang sudah ditetapkan WHO sebagai pandemi global.

Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fahrori Umar,M.Hum menegaskan sekaligus mengajak semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam menghadapi ancaman wabah Covid-19. “Saya berharap kita semua dapat melaksanakan peran kita sebaik-baiknya dan bersama-sama untuk mengatasi masalah Covid-19,” ujar Fachrori.

Gubernur menyatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Inveksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Covid-19 telah ditetapkan sebagai penyakit yang berpotensi wabah di Indonesia, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah-langkah penanggulangan, termasuk aspek komunikasi penanganannya.

“Komunikasi merupakan bagian terpenting dalam menghadapi ancaman wabah dengan membangun kepercayaan publik dan menjaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat, sehingga penanganan dapat berjalan lancar. Presiden telah memberikan instruksi untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah serius, siap dan mampu dalam menangani kejadian Covid-19 di Indonesia. Persepsi tentang kesiapan dan keseriusan pemerintah perlu disampaikan kepada publik melalui penjelasan komprehensif dan berkala dengan menjelaskan apa yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah,” kata Fachrori.

Fachrori menjelaskan, beberapa upaya telah dilakukan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19, yaitu rapat koordinasi lintas sektor yang terlibat dalam cegah tangkal Covid-19 di Provinsi Jambi, pelatihan Tim Gerak Cepat, sosialisasi info terkait Covid-19, beserta surat eedaran termasuk distribusi APD (Alat Pelindung Diri) ke Rumah Sakit Raden Mattaher sebagai rumah sakit rujukan penderita Virus Corona yang telah ditetapkan oleh Menkes.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr.Samsiran Halim memberikan paparan tentang upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bekerja sama denga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dalam menyikapi Covid-19.

Kemudian, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi Irjen.Pol. Firman Shantyabudi,M.Si, perwakilan dari Korem 042/Garuda Putih, Kajati Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, bupati dan yang mewakili bupati dan wali kota se Provinsi Jambi silih berganti memberikan pendapat dan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam menghadapi Covid-19 dalam diskusi yang dipandu oleh Pj.Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH

Rakor tersebut menghasilkan Berita Acara Rapat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona sebagai berikut:

1. Rapat Koordinasi dipandang perlu dilaksanakan sebagai forum untuk menyatukan visi dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana non alam wabah penyakit corona di Provinsi Jambi.

2. Perlu dibentuk suatu forum atau pos komunikasi yang merupakan sarana untuk bertukar informasi dan berbagi pemikiran dalam upaya meng-up date perkembangan situasi dan kondisi dalam korelasinya dengan kemungkinan terjadinya bencana non alam wabah penyakit virus corona di Provinsi Jambi

3. Masing-masing stakeholder sepakat akan berusaha secara maksimal menanggulangi bencana non alam wabah penyakit virus corona pada wilayah kerjanya masing-masing sesuai kewenangan yang dimiliki. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi penyuluhan kepada masyarakat luas, serta pengecekan dan penyiapan sarana dan prasarana pengendalian bencana non alam wabah penyakit virus corona seperti sumber daya manusia (personil), sumber daya sarana dan prasarana (peralatan) dan logistik yang dapat dimobilisasi pada saat bencana non alam wabah penyakit virus corona.

4. Masing-masing stakeholder untuk segera melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan serta melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan bencana non alam wabah penyakit virus corona.

5. Mencermati perkembangan situasi dan kondisi bencana non alam wabah penyakit virus corona di banyak daerah di Indonesia, maka dengan mempedomani regulasi prosedur penanggulanggan bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disense 2019 (COVID 19) segera menetapkan status siaga darurat guna optimalisasi dan efektifitas penanganan bencana non alam wabah penyakit virus corona di Provinsi Jambi.

6. Sepakat membentuk struktur siaga darurat Bencana Non Alam di semua tingkatan, baik ditingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi

7. Masing-masing stakeholder sepakat dan terlibat secara aktif jika suatu saat kondisi telah dinyatakan siaga darurat. (fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *