Beranda Headline SOROTI TEGAS, “Pembuatan Sertifikat Prona PTSL, Kampung Astomulyo Lamteng Diduga Kangkangi (SKB)...

SOROTI TEGAS, “Pembuatan Sertifikat Prona PTSL, Kampung Astomulyo Lamteng Diduga Kangkangi (SKB) 3 Menteri No 25 Tahun 2017”

| 685
SOROTI TEGAS, “Pembuatan Sertifikat Prona PTSL, Kampung Astomulyo Lamteng Diduga Kangkangi (SKB) 3 Menteri No 25 Tahun 2017”

BREAKINGNEW-PTSL-ASTOMULYO-LAMTENG-(TN) – Pembuatan Sertifikat Prona PTSL Kampung Astomulyo Kec, Punggur Kab, Lampung Tengah tahun 2017 dan 2019, yang Diduga Terindikasi Pungli, juga kangkangi Surat Keputusan Bersama 3 (Tiga) Menteri.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini tandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, pada tanggal 22 Mei 2017 di Jakarta.

Dalam SKB ini diputuskan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematif sebagai berikut:
1. Kegiatan penyiapan dokumen
2. Kegiatan pengadaan patok dan materai
3. kegiatan operasionalpetugas kelurahan/desa.

Adapun biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah, Berikut sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:

Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.

Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.

Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.

Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.

Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Kuat Dugaan dalam Pembuatan Sertifikat Prona PTSL, Kampung Astomulyo, kangkangi Keputusan di atas, karena biaya yang di kenakan kepada warga yang membuat Setifikat adalah, Rp 300 ribu, sampai Rp 600 ribu/per Sertifikat, itu Diduga Pungli.

Oleh karena itu gabungan tim investigasi beberapa media cetak dan online akan segera melaporkan dugaan tersebut ke penegak Hukum, Agar VIRUS serupa Tidaklah merambah ke kampung lain.

LAPORAN KHUSUS : (Tim Investigasi Tabirnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here