Polres Merangin Amankan Pemilik Senpi dan Sajam

Merangin, Tabirnews.com –  Polres Merangin  berhasil mengamankan satu orang pemilik senjata api (senpi) amunisi, senjata tajam (sajam) rompi anti peluru satu unit kenderaan roda empat jenis Toyota Hiluk warna hitam.

Kasusnya digelar dalam Konferensi Pers di hadapan jurnalis, bertempat di Mapolres Merangin provinsi Jambi, Sabtu (23/05/2020) pagi.

Menurut Kapolres Merangin AKBP Muhamad Lutfi S.I.K pada hari Selasa tanggal (19/05/2020) sekira pukul 09.30 Wib prosonil piket pengamanan Ops ketupat 2020 dan posko covid-19 di wilayah Pemenang berbatasan Kabupaten Merangin dengan Sarolangun datanglah satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan no polisi BH 8326 LK.

Dari hasil pemeriksaan dari ketiga orang tersebut, akhirnya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena dirinya mengakaui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya.

Senpi yang diamankan tersebut dengan jenis revolver merk SNW warna silver senpi rakitan yang sudah di modifikasi beserta tujuh butir peluru kaliber 38 dan satu selonsong peluru.

Bersama itu juga di dalam mobil tersebut diamankan satu buah senjata tajam jenis belati dan rompi anti peluru Polisi.dan dua lembar kartu kepemilikan senjata replika airsoft guna taruna shooting club.

Menurut keterangan tersangka di depan penyidik pemilik senpi ini berinisial J usia 33 tahun warga kabupaten muara bungo tersebut, bekerja sebagai Subkontraktor,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres asal senpi saat ini masih dalam pengembangan untuk barang bukti dan di duga tersangka kita amankan di ma polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka akan dikenakan Undang Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun,” tutup Kapolres. (sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *