“GANTIAN PEMILIK DAN PENGURUS FIKASA GROUP DILAPORKAN PIDANA PASAL BERLAPIS”
Tabirnews.com—BREAKING NEWS-JAKARTA–Pemilik dan direksi PT Wahana Bersama Nusantara dari Fikasa Group dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana pasal 46 UU Perbankan, pasal 372 dan 378 KUHP, TPPU dan pidana pasar modal oleh para korban melalui kuasa hukum mereka, Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ INDONESIA LAWFIRM. Para Terlapor dalam LP No 3044/V/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 29 Mei 2020 adalah terduga: Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim dan Visensius Franky. Kerugian tercatan sebesar lebih dari 20 milyar rupiah.
Seorang Korban ibu-ibu berinisial S yang diwawancara oleh wartawan mengatakan bahwa “awalnya saya dirayu dengan bunga lebih tinggi dari bank oleh marketing dengan mulut manis. Sudah saya tanyakan apakah aman? Dijawab oleh marketing sangat aman, FIKASA Group katanya punya pabrik Air minum botolan dan hotel berbintang di Bali sehingga saya merasa aman. Nyatanya, bunga terakhir tidak dibayar, malahan pokok modal diminta kembali juga tidak diberikan. Sungguh mengecewakan. Malah saya dan korban lain di giring untuk ikut PKPU, namun saya tolak. PKPU selain tidak jelas waktu pengembalian, juga tidak jelas aset apa yang masih dimiliki FIKASA.
Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan “Kami mendapatkan kuasa pelapor dari para korban yang mana uangnya tidak dikembalikan oleh Perusahaan Para Terlapor dan setelah di somasi dua kali tidak ada balasan. Itikat baik para Terlapor, kami pertanyakan sehingga kami proses Pidana di Polda Metro Jaya?”
Lebih lanjut, pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menyayangkan kurangnya pengawasan dan regulasi pemerintah dalam keluarnya instrumen MTN yang digunakan untuk menarik dana masyarakat dengan alat mengunakan bilyet serupa deposito sehingga masyarakat yang buta keuangan mengira, produk aman serupa di bank namun mendapatkan bunga 9% jauh diatas bunga bank saat ini sekitar 5%. Lemahnya kontrol badan pengawas/regulator pemerintah menyebabkan Oknum merajalela sehingga timbul banyak korban masyarakat kehilangan uangnya.
Ahli Pidana Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta menyatakan pendapatnya pada warta sidik bahwa ketika Sebuah perusahaan yang tidak memiliki ijin investasi dari OJK namun menghimpun dana masyarakat dapat di indikasikan sebagai itikat tidak baik sehingga timbul kerugian, sudah ada “mens rea” nya. Penyidik semestinya dengan mudah mengusut dan membuktikan unsur-unsur pidananya apalagi dana digunakan tidak sesuai janji yang tertera dapat memenuhi unsur tipu daya dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan tidak dikembalikannya dana yang jatuh tempo walau telah diminta oleh pemiliknya sudah memenuhi unsur “di dalam kekuasaannya” pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ INDONESIA LAWFIRM Lebih lanjut menjelaskan, sesuai surat kuasa maka kami akan mengawal kasus ini demi tercapai keadilan dan kembalinya hak-hak klien kami yang menjadi korban Para Terduga Terlapor PT Wahana Bersama Nusantara yang berkantor di Menara Batavia. Kami himbau agar para terduga terlapor jika memiliki itikat baik untuk mengembalikan seluruh dana titipan klien kami dengan segera. LQ Indonesia Lawfirm akan senantiasa membela para masyarakat yang menjadi korban Oknum penipuan investasi bodong yang sedang merajalela di tengah wabah pandemik Corona.
Segera kontak LQ Indonesia Lawfirm agar bisa di bantu proses hukum, karena kerugian yang timbul tidak akan selesai dengan sendirinya tanpa usaha dari para korban untuk mengambil langkah hukum.
Agar para masyarakat yang menjadi korban Investasi Bodong dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi. LQ Indonesia lawfirm telah membuka posko pengaduan Korban Investasi dan memproses aduan terhadap Koperasi Indosurya, Mahkota, Fikasa, Narada, Wanartha dan Kreshna.
(Team)