SUWANDI (UG), “KESALKAN LAMBANNYA KINERJA PENGADILAN NEGERI SIAK, TERKAIT EKSEKUSI KASUS NELSON MANALU”

DOKUMENTASI FOTO : SUWANDI (UG) ANGKAT BICARA, “KESALKAN LAMBANNYA KINERJA PENGADILAN NEGERI SIAK, TERKAIT EKSEKUSI KASUS NELSON MANALU”

BREAKINGNEWS–HUKUM DAN KRIMINALITAS–SIAK–Tabirnews.com – SUWANDI (UG), Selaku Aktivis Kawakan Senior, Sekaligus Pembina Media Cetak Online Tabirnews Angkat Bicara, Dan Sangat Kesalkan Atas Lambannya Kinerja Pengadilan Negeri Siak, Terkait EKSEKUSI KASUS Nelson Manulu. Atas dasar Pengadilan Negeri Kabupaten Siak telah memutuskan perbuatan terdakwa berisinial NM terbukti melanggar pasal 160 KUHPidana.

Perbuatan terdakwa, yaitu: penghasutan di muka umum secara lisan. Pembanding/Terbanding/Terdakwa NM dipimpin Hakim Dr. H. Eddy Army, SH, MH, dan diputus pada 11 Oktober 2018 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, Senin (15/6/2020),

“Kejaksaan Kabupaten Siak belum melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa.

Hal ini menunjukkan bahwa lambatnya Kinerja Kejaksaan Negeri Siak dalam melaksanakan tugas terhadap seorang terdakwa berisial NM. Sebelum berita ini diturunkan, awak media Tabirnews.com sudah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Kejaksaan Kabupaten Siak, Aliansyah, melalui pesan WhatsApp (WA).

Pesan tersebut terlihat sudah terbaca (dua tanda centang berwarna biru, artinya sudah dibaca), tetapi pesan tersebut tidak mendapat jawaban tentang kapan dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa NM dari pihak Kejaksaan Negeri Siak.

Hasil keputusan Pengadilan Negeri Siak, terdakwa NM melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor register tanggal 12 November 2018. Pembanding/terbanding/terdakwa NM. Penuntut umum Endah Purwaningsih, SH. Pembacaan putusan pada 20 Desember 2018, nomor perkara 338/pid-B/2018 Pekanbaru dengan mengadili:

Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak nomor 70/PID-B/2018/PN SAK tanggal 11 Oktober 2018.
Menyatakan terdakwa NM tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.”
Putusan di atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak nomor 70/PID-B/2018/PN SAK pada 11 Oktober 2018. Atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dari hasil putusan Mahkamah Agung pada 29 juli 2019 dengan register nomor 492 k/pid/2019 juga memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa NM, dan pihak MA mengatakan agar selekas mungkin diberitahukan kepada yang bersangkutan.Selanjutnya agar formulir penerimaan berkas terlampir segera dikembalikan ke Mahkamah Agung RI paling lambat dalam waktu dua minggu setelah diterimanya berkas perkara tersebut.

Berkas terdakwa NM sudah diterima pihak Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada 19 Mei 2020, namun pihak Kejaksaan Siak tidak melakukan tindakan eksekusi terhadap terdakwa NM.

SUWANDI (UG), Mengharapkan Jawaban Tegas dari pihak Kejaksaan Siak. Apakah ada kendala yang menyebabkan belum dilakukan eksekusi? Terdakwa NM belum ditahan.

Kalau dilihat perjalanan persidangan perkara yang begitu memakan waktu terlalu lama sekitar 19 bulan dan biaya negara dalam penanganan kasus ini, hal ini sudah tidak dapat dipungkiri bila biayanya cukup tinggi anggarannya. Belum lagi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kecolongan dengan melantik terdakwa menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai HANURA Periode 2019-2024.

Pelantikan DPRD Kabupaten Siak sudah dilakukan pada 17 Sebtember 2019 lalu, sementara inisial NM ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, pada 11 Oktober 2018. Sungguh misteri sampai saat terdakwa dapat mengurus SKCK pada saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SUWANDI (UG), “Mengatakan dalam Siaran Persnya, Beliau Dalam waktu dekat ini akan berusaha bertemu kepada pihak KPU untuk mendengarkan mengapa pihak KPU melantik seorang terdakwa.

“Ikuti Terus Kami Media Cetak Online Tabirnews.com, Untuk Edisi Selanjutnya…!!!!??

RILIS SOROTAN KAMERA : TEAM INVESTIGASI TABIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *