Bupati Bungo Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyelenggaran Ibadah dan Pesta Pernikahan dalam Tatanan New Normal

Bungo, Tabirnews.com – Berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Nomal Baru Produktif Aman COVID-19 dalam Kehidupan Sehari-hari di Kabupaten Bungo, untuk

pelaksanaan kegiatan Keagamaan, Social dan Budaya khuausnya Ibadah Inti dan Pesta Pernikahan/Perkawinan dan sejenisnya, sebagai berikut:

1. Mengaktifkan kembali rumah-rumah ibadah dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Protokol Kesehatan.

2 Pelaksanan Sholat Berjamaah/Khotbah Jum’at/Ceramah Agama/Kebaktian/Misa dan ritual
lainnya di rumah ibadah dipersingkat guna mengurangi durasi pertemuan di rumah ibadah.

3. Seluruh rumah ibadah wajib mematuhi Pratokol Kesehatan.

4.Pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya khususnya Pesta Pemikahan/Perkawinan dan
sojenisnya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Meminimalisir jumlah undangan sehingga tidak terjadi pengumpulan orang dalam skala besar.

b. Setiap undangan maupun tuan rumah selama pelaksanaan kegiatan, agar senantiasa menggunakan masker.

c.Tuan rumah harus menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun didepan pintu masuk serta hand sanitizer disetiap ruangan dan lokasi kegiatan.

d. Orang yang sedang mengalami demam, batuk/pilek nyeri tenggorokan/ sesak nafas diharapkan tidak menghadiri undangan pesta parkawinan/penikahan.

e. Membersihkan dan melakukan desinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai

f. Menjaga jarak aman physical distancing paling sedikit 1 (satu) meter antara orang atau undangan.

a. Meniadakan kegiatan hiburan/musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan menjaga jarak sesuai Protokol Kesehatan.

Surat Edaran tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati Bungo H Mashuri SP ME untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *