Sakit Hati Kekasih Dilamar Lelaki Lain, BG Nekat Sebar Luaskan Video dan Poto Asusila Mantan di Medsos

Merangin, Tabirnews.com – Putus cinta kadang membuat orang yang mengalaminya tidak berpikir positip.bahkan ada yang nekat melakukan tindakan kriminalitas.

Seperti dilakukan oleh pria berinisial BG (21) warga desa Tanjung dalam,kecamatan lembah masurai kabupaten Merangin Jambi.

Penyidik tipiter satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Merangin saat ini sedang menangani kasus Tindak Pidana terkait dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Dari pengakuan BG (21) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, dirinya nekat menyebarkan foto dan video mesumnya di media sosial facebook dikarenakan kesal dan kecewa sang kekasih dinikahkan dengan pria lain.

“Saya kesal dengan keluarga kekasih saya, sebab kekasih saya mau dinikahkan dengan orang lain, karna kesal saya unggah foto dan video asusila saya dengan korban di facebook,” ucap BG, Kamis(16/7/2020).

Hal ini terungkap saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Merangin, Kamis (16/7/2020) dengan menghadirkan tersangka berinisial BG (21) beralamat Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin provinsi Jambi.

Wakapolres Merangin, Kompol Edy Inganta menjelaskan, pelaku BG diamankan atas laporan korban berinisial DR (20) yang juga warga Kecamatan Lembah Masurai.

“Korban melaporkan kekasihnya karena mengunggah foto dan videonya saat melakukan asusila di semak-semak ke media sosial. Pelaku langsung kami amankan di kediamannya bersama barang bukti handphone milik pelaku,” jelas Edy.

Wakapolres mengatakan, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Merangin dan menjalani proses hukum selanjutnya.

Wakapolres Merangin Kompol Edy Inganta, S.I.K mengatakan, agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan kepada pelaku akan dikenakan UU ITE. “Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 1 milyar rupiah,” tandas Wakapolres Merangin Kompol Edy Inganta. (sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *