USUT TUNTAS PROGRAM SOSIAL DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

USUT TUNTAS PROGRAM SOSIAL DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Warta Sidik — Lampung Tengah

Diduga Kepala Dinas Sosial Zulfikar Irwan, S.Sos, MM, dalang dari segala permasalahan sosial yang terjadi di Kab. Lampung Tengah karena terkesan tutup mata atas permasalahan yang terjadi.

Hasil penelisikan Tim wartawan Warta Sidik Lampung di lapangan, untuk Tahun 2020 di Satuan Kerja Bidang Sosial mulai dari Petugas Pendamping SDM/PKH, Bantuan penderita Disabilitas, Bantuan Sosial Pangan (Bansos-Pangan) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), khususnya wilayah Kabupaten Lampung Tengah, ada beberapa indikasi, termasuk dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan SDM/PKH.

Saat Tim WATASIDIK mengkomfirmasi Ahmad Fahrudin, S.Sos, sebagai Kepala Bidang (Kabit) Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kab. Lampung Tengah menjelaskan, bahwa ke empat (4) Kordinator wilayah Kecamatan diantaranya Dwi Pramono, SH, untuk wilayah Kec. Pubian, Padang Ratu, Gunung Sugih, Anak Tuha, Selagai Lingga, Seputih Agung dan Sendang Agung. Sementara Ramono Setiawan, S.IP, untuk wilayah Kec. Bangunrejo, Bekti, Punggur, Bumi Ratu Nuban, Anak Ratu Aji, Kalirejo dan Trimurjo. Sedangkan Chairul Tamimi, A.Md, mencakup wilayah Kec. Seputih Surabaya, Bandar Surabaya, Seputih Banyak, Putra Rumbia, Rumbia, Bumi Nabung dan Way Seputih. Dan wilayah Kec. selanjutnya Lilis SURYATIS, S.Psi SURYATIS, S.Psi, mencakup Kec. Bandar Mataram, Kita Gajah, Seputih Mataram, Seputih Mataram, Seputih Taman, Terbabanggi Besar, Terusan Nunyai dan Way pengubuan.

Dan jumlah kesuluruhan untuk petugas Pendamping SDM/PKH yang tersebar di 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah adalah berjumlah 278/SDM-PKH. Sehingga, terkait temuan Tim Wartasidik dilapangan mayoritas para pendamping SDM/PKH memiliki perjaan lain diluar tugas sebagai pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kampung/Desa atau memiliki pekerjaan ganda, diantaranya sebagai Petugas Pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (PKD), sebagai Honorer di pendidikan dan Staff di Kantor Kampung/Desa.

Sementara bedasarkan peraturan pemerintah yang tertuang pada surat PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL NOMOR 01/LJS/08/2018 TENTANG KODE ETIK SUMBER DAYA MANUSIA PROGRAM KELUARGA HARAPAN. Pada halaman BAB IV Tentang Kode Etik, Bagian Ketiga Tentang Larangan Pasal 10 huruf H, I, J dan huruf K. Dan penjelasan pasal 2 ayat 3 Undang-undang No 43, Tahun 1999 Tentang Pegawai Tidak Tetap atau Tidak Berkedudukan Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sehinggaa golongan ini tidak diperbolehkan merangkap kerja di instansi lain dan dianggap melakukan melakukan tindakboidana korupsi, dan pelaku juga akan dituntut mengembalikan kerugian negara selama kerja yang dijalaninya.

Foto dok: Dari kiri : Faisol, Ahmad Fahrudin (Kabid), Akhmad Nadi, Hamzah Effendi, Ahmad Nasir, ST, Sardi (Kasi)

Maka Tim Wartawan WARTA SIDIK melaporkan beberapa nama-nama Petugas Pendamping SDM/PKH yang dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik salah-satunya petugas pendamping di wilayah Kecamatan Way Pengubuan dan Padang Ratu. Data terlampir dan diterima oleh Sardi selaku Kasi di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Dan pada hari Senin (3 Agustus 2020) kemarin, Tim wartawan WARTA SIDIK menemui Fahrudin sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial
Kabupaten Lampung Tengah, untuk menanyakan tindak lanjut dari Laporan yang diajukan Tim Wartawan WARTA SIDIK beberapa waktu sebelumnya.

Fahrudin dalam penjelasannya, bahwa laporan tersebut sudah sampai di meja Kepala Dinas, dan draf untuk pemberian sanksi yang akan diberikan kepada pendamping SDM/PKH yang bermasalah tersebut belum diterima. Dan di hari yang sama, hanya selang beberapa waktu, Fahrudin menghubungi Tim WARTASIDIK melalui telepon yang mengatakan agar Tim WARTASIDIK datang ke tempat kediaman H. Loekman Djoyosoemarto, Bupati Lampung Tengah di Lingkar Barat Adi Jaya pada pukul 16.00 WIB.

Menyikapi undangan pihak Dinas Sosial yang diterima melalui telepon tersebut, akhirnya Tim wartawan WARTA SIDIK dapat duduk bersama dengan Zulfikar Irwan, S.Sos, MM, Kadinsos Kab. Lampung Tengah yang di dampingi Fahrudin (Kabid), Sardi (Kasi) dan Drs. M. Jamaludin Hidayat (Kabid).

Dari hasil pertemuan di kediaman Bupati Lampung Tengah tersebut, sangat mengejutkan Tim WARTA SIDIK, pasalnya pembahasan yang diungkapkan oleh Zulfikar Irwan terkesan menakut-nakuti Tim Wartawan WARTA SIDIK, yang mengatakan, “TERIMA KASIH ATAS TEMUAN-TEMUAN DI LAPANGAN YANG DISAMPAIKAN KAWAN-KAWAN WARTAWAN WARTA SIDIK KEPADA DINAS SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. KALAU PERMASALAHAN INI AKAN DIANGKAT SILAHKAN SAJA KARENA ITU MEMANG HAK KAWAN-KAWAN DARI MEDIA. CUMA, SAYA HANYA MENGHIMBAU KALAU BISA “GAK USAH”, karena latar belakang dari para petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) ada yang dari LEMBAGA/MEDIA, dan ada juga dari keluarga TNI/POLRI,” jelas Zulfikar dengan nada lantang.

Foto dok dari sebelah kanan: Zulfikar Irwan (Kadis), Ahmad Fahrudin (Kabid), Sardi (Kasi), Faisol, Hamzah Effendi, Akhmad nadi, Ahmad Nasir, ST.

Kemudian temuan berikutnya mengenai Program Bantuan Asistensi Sosial Penderita Disabilitas Berat (ASPDB)

Hasil dari keterangan beberapa keluarga penerima program ASPDB Kab. Lampung Tengah Tahun 2017 yang disalurkan melalui Bank BNI Cabang Metro dan saat Drs. M. Jamaludin Hidayat Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kab. Lampung Tengah yang di dampingi Ilhamzah Kasie Rehsos Penyandang Disabilitas ditemui di ruangan kerjanya oleh Tim Wartawan WARTA SIDIK untuk melaporkan beberapa permasalahan yang ditemukan dilapangan terkait Program ASPDB TA-2017, TA-2018 dan TA-2019, Ilhamzah menjelaskan, bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2017 telah merealisasikan program tersebut dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 266 orang yang didampingi Petugas Pendamping (TKSPD) Kecamatan. Dan
jumlah Petugas Pendamping yang ada di Kabupaten Lampung Tengah sampai saat ini berjumlah 8 orang, di antaranya ;
HT. Cartono, untuk Kecamatan Way SEPUTIH, Seputih Banyak, Rumbia, dan Trimurjo,
Sumardi, mendampingi Kecamatan Way Pengubuan, Seputih Taman, dan Bandar Mataram,
Suryadi, S.pd, mendampingi Kecamatan Bandar Surabaya, Seputih Surabaya, dan Bumi Nabung,
Rusihindar mendampingi Kecamatan Gunjng Sugih, Kota Gajah, Seputih Taman, Punggur, Bumi Ratu Nuban, dan Bekti,
Gito Arifin, endampingi untuk Kecamatan Kalirejo, Bangun Rejo, Sendang AGUNG,
Supa’at, mendampingi untuk Kecamatan Anak Ratu Aji, Selagai Lingga dan Terusan Nunyai,
Konon Iskandar, mendampingi untuk Kecamatan Terbanggi Besar, dan Seputih Agung,
Arifin Ria Putra mendampingi untuk Kecamatan Anak Tuha, Padang Ratu dan Kec. Pubian.
Dan pada Tahun 2017 saya sudah tekankan dengan tegas kepada semua Petugas Pendamping (TKSPD) bahwa Kartu dan Buku Rekening yang dikeluarkan dari BANK BNI METRO harus sudah selesai dibagikan dan dipastikan telah sampai kepada keluarga penerima program tersebut. Dan jumlah dana bantuan yang diterima oleh masing-masing Penderita Disabilitas untuk setiap bulannya Rp.300.000,- dan dicairkan per-empat bulan. Dan pada Tahun Anggaran 2018 untuk penyandang Disabilitas masuk pada Komponen Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyaluran bantuan pun berganti. Karena di Tahun 2017 melalui BANK BNI, dan di Tahun 2019 melalui Rekening BANK BRI,” jelas Ilhamzah di depan wartawan Warta Sidik.

Sementara hasil penjelasan Ilhamzah sangat bertolak belakang dengan temuan Tim WARTA SIDIK yang dilaporkan. Berikut beberapa temuan yang dapat dihimpun Tim WARTA SIDIK dilapangan :
Salah satunya SITI AISYIYAH warga Payung Makmur Kecamatan Pubian, yang seharusnya menerima KARTU DEBIT BANSOS DISABILITAS DARI BANK BNI pada Tahun 2017, namun SITI AISYIYAH menerima AMPLOP yang berisi Kartu Debit, Nomor PIN rahasia tersebut diterimanya/keluarganya pada Tahun 2019, dalam keadaan amplop terbuka dan sejumlah uang sebesar Rp.1.800.000,- dan di tambah Rp.1.200.000,- yang diserahkan oleh Petugas Pendamping (TKSPD) saudara. ARIFIN RIA PUTRA.
Dan penyandang Disabilitas yang Bernama LESTARI warga Kampung Payung Rejo, mengalami cerita yang sama seperti halnya yang dialami SITI AISYIYAH.
Di lain tempat, tepatnya di Kecamatan ANAK RATU AJI, Tahun 2018 wilayah tersebut hanya menerima sebesar Rp.1.500.000,- yang diterima dari Pendamping (TKSPD) saudara SUPA’AT.
Dan dari data-data dan beberapa keterangan, yang menjelaskan bahwa pada Tahun 2018 ada wilayah yang menerima dana dan ada wilayah yang tidak menerima dana bantuan dari program BANSOS DISABILITAS tersebut. Diantaranya, di Kecamatan Anak Ratu Aji menerima, sementara di Kecamatan Pubian, Padang Ratu dan Anak Tuha tidak menerima.

Atas dasar Data-data dan beberapa keterangan yang telah didokumentasikan oleh Tim Wartawan WARTA SIDIK baik melalui rekaman percakapan, maupun video, membuktikan bahwa fakta yang
terjadi pada Realisasi Program Bantuan ASISTENSI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS BERAT (ASPDB), tidak mengacu pada Juklak-Juknis dan oknum-oknum tersebut telah melakukan per perbuatan melawan hukum.

Sejak laporan yang disampaikan oleh Wartawan WARTA SIDIK pada bulan Juni 2020 kemarin, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak dinas Sosial, khususnya Bidang Sosial Penyandang Disabilitas Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya PROGRAM BANTUAN SOSIAL NON-TUNAI (BANSOS-PANGAN)

Hasil pantauan di lapangan terkait program BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) di wilayah Kab. Lampung Tengah, yang disalurkan melalui toko-toko yang berlogo E Warung yang tersebar di setiap Kampung/Desa di Kab. Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan langsung dari beberapa keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka menerima Bansos Pangan setiap bulan sangat tidak sesuai bila melihat jenis kebutuhan pangan yang diterima/disalurkan, dan dibandingkan dengan jumlah dana yang diberikan kepada KPM, sebesar Rp.2.00.000,-. Ditambah lagi bagi Keluarga Penerima Manfaat, tidak diperbolehkan untuk memilih jenis-jenis kebutuhan sesuai yang diinginkan masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bahkan bantuan pangan tersebut sudah dalam bentuk Kemasan plastik dari pihak Penyalur
(E-WARUNG).

Saat wartawan WARTA SIDIK mengkonfirmasi salah-satu pemilik E-warung yang ada di Kec. Anak Tuha, Kab. Lampung Tengah menjelaskan, bahwa dia menerima sudah di dalam kemasan seperti;
Daging ½ kg,
Kacang Ijo ¼ kg,
Labu ½ kg,
Kentang ½ kg,
Buah-buahan ½ kg, dan
Beras 10 kg.
Saat ditanya dengan jumlah yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apakah telah sesuai dengan nilai bantuan sebesar Rp.200.000,- tersebut. Pemilik E Warung menjawab dengan jelas, “YA TENTU TIDAK PAK”.

Dari semua hasil pantauan Tim Wartawan Warta Sidik ke lapangan khususnya Wilayah Kab. Lampung Tengah, semua sama. Hal ini diduga karena pihak Dinas Sosial Kab. Lampung Tengah terkesan tutup mata. Maka dugaan kuat bahwa ada permainan yang mencari keuntungan pribadi antara pihak supplier dan pihak Dinsos. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *